JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Dalam aksi tersebut, para buruh menyebut bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak berhak menentukan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
"PTUN tidak berhak menentukan upah menuntut upaya banding magaimana mungkin upah yang berjalan tujuh bulan," kata salah satu buruh yang ikut aksi.
Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Buruh: Ayo Keluar Pak Anies, Temui Kami yang Selalu bersama Bapak
Menurut dia, tidak mungkin upah yang sudah diberikan selama tujuh bulan ini yakni sebesar Rp 4,6 juta diturunkan menjadi Rp 4,5 juta.
Ia pun tidak terima PTUN mengurangi upah yang sudah ditentukan oleh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Provinsi DKI M Andre Nasrullah menilai tidak ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI Jakarta.
Kata dia, jika PTUN Jakarta menentujan besaran UMP baiknya dimasukkan saja ke dalam jajaran dewan pengupahan.
"Mana ada sejarahnya PTUN memutuskan UMP DKI. Mana ada? Mau setiap kenaikan upah diputuskan PTUN? Ajak saja PTUN jadi dewan pengupahan," ujar dia.
Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Buruh: Kami Terus Dukung Pak Anies sampai Jadi Presiden
Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, hari ini massa yang akan ikut aksi unjuk rasa sekitar 200 orang.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu peserta lainnya yang masih dalam perjalanan menuju Balai Kota DKI Jakarta.
"Hari ini info sekitar 200 orang dan sedang menuju kemari kira-kira ada 100 orang kita masih menunggu kawan-kawan yang masih meluncur ke sini," kata Winarso di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Winarso menjelaskan pihaknya mengadakan aksi ini untuk mendorong agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan banding atas putusan dari PTUN Jakarta mengenai UMP tahun 2022.
"Tentunya kami datang ke sini adalah berharap agar pak gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa putusan PTUN itu sangat tidak mendasar," kata Winarso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.