JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Rizieq telah kembali ke kediamannya di Petamburan pada Rabu (20/7/2022) pagi tadi, setelah ditahan selama lebih dari 1,5 tahun, terhitung sejak 20 Desember 2020.
Rizieq sebelumnya divonis kurungan penjara atas dua kasus berbeda.
Pertama, Rizieq divonis 8 bulan penjara atas perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara yang kemudian dipotong Mahkamah Agung menjadi dua tahun, dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Ini Dua Kasus yang Dulu Menjeratnya
Jika menghitung masa tahanan, harusnya Rizieq saat ini masih mendekam di penjara dan baru bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang.
Namun ia keluar dari tahanan lebih cepat karena mendapatkan status bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kendati demikian, Rizieq harus menjalani masa percobaan selama sisa masa hukumannya dan ditambah satu tahun.
Artinya Rizieq harus menjalani masa percobaan selama 2 tahun hingga 10 Juni 2024 mendatang.
Lalu, apa yang dimaksud dengan bebas bersyarat dan bedanya dengan bebas murni?
Pembebasan bersyarat atau pelepasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, pembebasan bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Rizieq Shihab Apresiasi Istri yang jadi Penjamin Pembebasan Bersyaratnya
Ada beberapa persyaratan dan ketentuan seorang narapidana bisa mengajukan bebas bersyarat.
Diantaranya yakni telah menjalani sekurang-kurangnya dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan.
Meski begitu, status pembebasan bersyarat ini dapat saja dicabut atau dibatalkan.
Pembebasan bersyarat dapat dicabut jika narapidana tidak memenuhi ketentuan mengenai pembebasan bersyarat, diantaranya:
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Mesti Jalani Masa Percobaan sampai Juni 2024
Dengan demikian, adanya pembebasan bersyarat bukan berarti telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum.
Narapidana wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien permasyarakatan sejak tanggal menjalani pembebasan bersyarat ditambah 1 tahun masa percobaan.
Adapun bebas murni, merupakan bebas tanpa syarat apapun.
Seorang narapidana yang dinyatakan bebas murni berarti ia telah menjalankan masa hukuman sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam vonis pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.