JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022), akhirnya diterima oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun para buruh meminta Pemprov DKI banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
"Mayoritas kami ingin banding," kata perwakilan buruh di dalam Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Baca juga: Gelar Demo di Balai Kota DKI, Buruh: PTUN Tidak Berhak Menentukan Upah
Sementara itu, Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, ada dua poin yang ia sampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, massa meminta batasan waktu kapan bisa mendapatkan kepastian mengenai pengajuan banding atas putusan PTUN.
Kemudian, yang kedua, massa meminta permintaan ini dianggap serius oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Hanya dua poin aja sih sebenarnya yang kami sampaikan dan tercatat," ujar Winarso.
Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Buruh: Ayo Keluar Pak Anies, Temui Kami yang Selalu bersama Bapak
Mendengar permintaan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, aspirasi dari para buruh sudah diterima dan akan ditampung terlebih dahulu.
Kata Taufan, Biro Hukum DKI Jakarta akan berusaha untuk memperjuangkan aspirasi para buruh.
"Sudah ditampung dan akan diteruskan, terutama Biro Hukum nih untuk bisa memperjuangkan apakah dilakukan hal yang dimaksud," kata Taufan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.