JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022), akhirnya diterima oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Adapun para buruh meminta Pemprov DKI banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
"Mayoritas kami ingin banding," kata perwakilan buruh di dalam Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.
Baca juga: Gelar Demo di Balai Kota DKI, Buruh: PTUN Tidak Berhak Menentukan Upah
Sementara itu, Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, ada dua poin yang ia sampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan Pemprov DKI Jakarta.
Pertama, massa meminta batasan waktu kapan bisa mendapatkan kepastian mengenai pengajuan banding atas putusan PTUN.
Kemudian, yang kedua, massa meminta permintaan ini dianggap serius oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Hanya dua poin aja sih sebenarnya yang kami sampaikan dan tercatat," ujar Winarso.
Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Buruh: Ayo Keluar Pak Anies, Temui Kami yang Selalu bersama Bapak
Mendengar permintaan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, aspirasi dari para buruh sudah diterima dan akan ditampung terlebih dahulu.
Kata Taufan, Biro Hukum DKI Jakarta akan berusaha untuk memperjuangkan aspirasi para buruh.
"Sudah ditampung dan akan diteruskan, terutama Biro Hukum nih untuk bisa memperjuangkan apakah dilakukan hal yang dimaksud," kata Taufan.
Adapun PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2022).
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Buruh: Kami Terus Dukung Pak Anies sampai Jadi Presiden
Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.
"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.
Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.
Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Adapun DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.