Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo soal UMP di Balai Kota, Massa Buruh Diterima Pemprov DKI untuk Audiensi

Kompas.com - 20/07/2022, 15:11 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022), akhirnya diterima oleh perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun para buruh meminta Pemprov DKI banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

"Mayoritas kami ingin banding," kata perwakilan buruh di dalam Balai Kota DKI Jakarta, Rabu.

Baca juga: Gelar Demo di Balai Kota DKI, Buruh: PTUN Tidak Berhak Menentukan Upah

Sementara itu, Ketua Perwakilan Daerah (Perda) KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, ada dua poin yang ia sampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, massa meminta batasan waktu kapan bisa mendapatkan kepastian mengenai pengajuan banding atas putusan PTUN.

Kemudian, yang kedua, massa meminta permintaan ini dianggap serius oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Hanya dua poin aja sih sebenarnya yang kami sampaikan dan tercatat," ujar Winarso.

Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Buruh: Ayo Keluar Pak Anies, Temui Kami yang Selalu bersama Bapak

Mendengar permintaan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, aspirasi dari para buruh sudah diterima dan akan ditampung terlebih dahulu.

Kata Taufan, Biro Hukum DKI Jakarta akan berusaha untuk memperjuangkan aspirasi para buruh.

"Sudah ditampung dan akan diteruskan, terutama Biro Hukum nih untuk bisa memperjuangkan apakah dilakukan hal yang dimaksud," kata Taufan.

Putusan PTUN

Adapun PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Baca juga: Demo di Balai Kota DKI, Buruh: Kami Terus Dukung Pak Anies sampai Jadi Presiden

Kemudian, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies, untuk mencabut kepgub tersebut.

"Mewajibkan kepada Tergugat mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian putusan majelis hakim.

Putusan lainnya, majelis hakim mewajibkan Anies selaku tergugat untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Kemudian, majelis hakim menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.

Adapun DPP Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Anies terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siswi di Jaksel yang Terjatuh dari Gedung Sekolah Meninggal di RS, Jenazah Dibawa ke Rumah Duka

Siswi di Jaksel yang Terjatuh dari Gedung Sekolah Meninggal di RS, Jenazah Dibawa ke Rumah Duka

Megapolitan
Jasad Anak Pamen TNI AU yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Diotopsi di RS Polri

Jasad Anak Pamen TNI AU yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Diotopsi di RS Polri

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Disdik DKI Beri Bantuan Keluarga R, Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Disdik DKI Beri Bantuan Keluarga R, Siswi SD di Jaksel yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Siang Mendebarkan di Duren Sawit, 3 Teras Rumah dan 4 Motor Hancur Sekejap Tertimpa Tembok Gedung yang Roboh

Siang Mendebarkan di Duren Sawit, 3 Teras Rumah dan 4 Motor Hancur Sekejap Tertimpa Tembok Gedung yang Roboh

Megapolitan
Remaja Culik Seorang Anak di Depok, Suruh Mengamen untuk Beli Bensin

Remaja Culik Seorang Anak di Depok, Suruh Mengamen untuk Beli Bensin

Megapolitan
Siswi SD Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah di Pesanggrahan, Korban Dinyatakan Meninggal Dunia

Siswi SD Terjatuh dari Lantai 4 Gedung Sekolah di Pesanggrahan, Korban Dinyatakan Meninggal Dunia

Megapolitan
Selain Pisau, Ada 6 Barang Lain yang Diamankan dari Lokasi Mayat Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Selain Pisau, Ada 6 Barang Lain yang Diamankan dari Lokasi Mayat Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Kasus 'Bullying' oleh Kakak Kelas di SMPN 1 Babelan, Sekolah Mediasi Pelaku dan Korban

Kasus "Bullying" oleh Kakak Kelas di SMPN 1 Babelan, Sekolah Mediasi Pelaku dan Korban

Megapolitan
Ada Sebilah Pisau di Lokasi Mayat yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Ada Sebilah Pisau di Lokasi Mayat yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Kebutuhan Warga Eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak Bakal Dipenuhi Bertahap

Heru Budi Pastikan Kebutuhan Warga Eks Kampung Bayam di Rusun Nagrak Bakal Dipenuhi Bertahap

Megapolitan
Tak Setuju Penjualan 'Live' Dihentikan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Harusnya yang Diatur Impor Barang

Tak Setuju Penjualan "Live" Dihentikan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Harusnya yang Diatur Impor Barang

Megapolitan
Ikut Rekonstruksi, Hotman Paris Sebut 3 Oknum TNI Sudah Rencanakan Pembunuhan Imam Masykur

Ikut Rekonstruksi, Hotman Paris Sebut 3 Oknum TNI Sudah Rencanakan Pembunuhan Imam Masykur

Megapolitan
Misteri Tewasnya Remaja Anak Perwira TNI AU, Ditemukan di Lanud Halim Penuh Luka Bakar

Misteri Tewasnya Remaja Anak Perwira TNI AU, Ditemukan di Lanud Halim Penuh Luka Bakar

Megapolitan
Pekan ini, TNI Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur ke Oditur Militer

Pekan ini, TNI Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur ke Oditur Militer

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com