JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, bisa menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat, mulai hari ini, Rabu (20/7/2022).
Rizieq pun menegaskan, pembebasan bersyaratnya ini bukanlah pemberian partai politik, pejabat negara ataupun pemberi kekuasaan lain.
"Saya garis bawahi bahwa pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, tapi ini pemberian satu proses hukum," kata Rizieq saat tiba di rumahnya di Petamburan, Jakarta, Rabu (20/7/2022), dalam siaran langsung melalui kanal Youtube Islamic Brotherhood TV.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Apa Bedanya dengan Bebas Murni?
Rizieq menegaskan, penjamin pembebasannya adalah istrinya sendiri. Rizieq pun menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada istrinya, Asyarifah Fatlun.
"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Asyarifah Fadlun. Beliau dengan saya punya tujuh putri, kita doakan semua senantiasa diberikan rida oleh Allah, dipanjangkan umur dalam sehat walafiat, dijauhkan daripada segala bala dan musibah, amin," ujarnya.
Rizieq mengatakan, istrinya beserta ketujuh anaknya senantiasa memberikan dukungan selama ia melalui proses hukum.
"Beliau dengan segenap tujuh putri saya, selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan. Sampai juga ke penahanan, dan rutin membesuk, rutin terus memberikan semangat, dan pada akhirnya harus keluarga juga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat," ungkap Rizieq.
Baca juga: Berstatus Tahanan Kota, Rizieq Shihab Apresiasi Istri yang Jadi Penjamin Pembebasan Bersyaratnya
Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengatakan, Rizieq bebas bersyarat dengan status tahanan kota.
"Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di Petamburan mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat, jadi sekarang beliau statusnya tahanan kota, berkumpul bersama kita semua dan keluarga," ujar Slamet.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, menyebut Rizieq bebas bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.