Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/07/2022, 15:17 WIB
Editor Ihsanuddin

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Rika dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).

Kendati demikian, Rizieq tetap harus menjalani masa percobaan selama dua tahun.

“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” katanya. 

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Mesti Jalani Masa Percobaan sampai Juni 2024

Rizieq diketahui ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas, Ini Dua Kasus yang Dulu Menjeratnya

 

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

(Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemkot Depok Larang Hiburan Malam dan Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadhan

Pemkot Depok Larang Hiburan Malam dan Panti Pijat Beroperasi Selama Ramadhan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Berkoordinasi dengan Kemenag Soal Perbaikan JIC

Heru Budi Bakal Berkoordinasi dengan Kemenag Soal Perbaikan JIC

Megapolitan
Adik yang Tusuk Kakak Kandung di Ciputat Diduga Gangguan Jiwa

Adik yang Tusuk Kakak Kandung di Ciputat Diduga Gangguan Jiwa

Megapolitan
Harga Beras Melonjak, Pedagang Warteg Tetap Pertahankan Harga Lauk agar Tak Bebani Pelanggan

Harga Beras Melonjak, Pedagang Warteg Tetap Pertahankan Harga Lauk agar Tak Bebani Pelanggan

Megapolitan
Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tak Beri Upah kepada Eks Karyawan

Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tak Beri Upah kepada Eks Karyawan

Megapolitan
Perempuan yang Tewas di Danau Kalideres Sempat Antar Kerabatnya ke Sekolah

Perempuan yang Tewas di Danau Kalideres Sempat Antar Kerabatnya ke Sekolah

Megapolitan
Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang AG

Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang AG

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor Pastikan Tetap Kritik Pemprov DKI

Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor Pastikan Tetap Kritik Pemprov DKI

Megapolitan
Lokasi Satpas SIM Keliling di Tangsel Selama Ramadhan 2023

Lokasi Satpas SIM Keliling di Tangsel Selama Ramadhan 2023

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Seorang Pria di Ciputat Tewas Ditusuk di Bagian Dada oleh Adik Kandung

Seorang Pria di Ciputat Tewas Ditusuk di Bagian Dada oleh Adik Kandung

Megapolitan
BNN Kejar Bandar Narkoba Internasional di Laut Lepas, Sempat Beri Tembakan Peringatan

BNN Kejar Bandar Narkoba Internasional di Laut Lepas, Sempat Beri Tembakan Peringatan

Megapolitan
Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf ke D, Siap Bongkar Penganiayaan oleh Mario

Shane Lukas Tulis Surat Permintaan Maaf ke D, Siap Bongkar Penganiayaan oleh Mario

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke