Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Preman yang Duduki Rumah Purnawirawan Jenderal di Jaksel Dibayar Rp 300.000 Per Hari

Kompas.com - 20/07/2022, 16:26 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah preman yang menduduki rumah pensiunan jenderal polisi di Kebagusan, Jakarta Selatan, terkait utang piutang dibayar Rp 300.000 per hari.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, uang tersebut diberikan oleh pemberi pinjaman untuk mengambil alih sekaligus menduduki rumah milik Irjen Purnawirawan Bambang Daroendrijo.

"Para pelaku ini mendapatkan bayaran Rp 300.000 per hari oleh pemberi kuasa untuk mengambil alih dan menjaga aset dari tanah dan bangunan tersebut," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi, 10 Preman Ditangkap Polda Metro di Jaksel

Setelah mendapatkan perintah untuk mengambil alih rumah Irjen Purnawirawan Bambang Daroendrijo, para pelaku langsung mendatangi rumah tersebut.

Keluarga Irjen Purnawirawan Bambang Daroendrijo diminta mengosongkan rumah dan tidak sembarang orang diperbolehkan masuk.

"Kuncinya dipegang oleh seorang pelaku berinisial YS," kata Agung.

Kini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 8 tahun penjara.

Baca juga: Polda Metro: Preman Duduki Rumah Pensiunan Jenderal Polisi di Jaksel karena Utang Rp 6,5 Miliar

Adapun penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap 10 orang terduga preman yang menduduki rumah Bambang Daroendrijo yang kini dihuni anak dan cucunya.

Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari penghuni bernama Trisanti Rosdajani.

Terlapor yang merupakan cucu dari Bambang melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 Juli 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3474/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, kata Dimitri, para preman tersebut diduga memaksa korban meninggalkan rumah sejak 24 Juni 2022.

Baca juga: Pengakuan Remaja yang Nongkrong di Citayam Fashion Week, Bisa Dapat Rp 800.000 Sekali Bikin Konten

Kasus tersebut bermula ketika ayah korban, AKBP Purnawirawan Tetra Darmawiaran, mengajak Bambang meminjam uang sebesar Rp 6,5 miliar pada September 2019.

Saat itu, Tetra dan Bambang membuat sejumlah kesepakatan dengan pemberi pinjaman. Salah satunya menjaminkan sertifikat tanah dan bersedia mengosongkan rumah tersebut.

"Keduanya menjaminkan sertifikat rumah dan membuat surat pernyataan bersedia mengosongkan rumah dan isinya sepenuhnya kepada seseorang bernama Rony Setiawan," kata Dimitri.

"Itu tanpa sepengetahuan istri yang juga ibu dari saudara Tetra," sambung dia.

Baca juga: Aksi Satpam Saat Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur, Selamatkan Bocah hingga Menenangkan Sopir Truk

Pada Januari 2022, kata Dimitri, kakek korban meninggal dunia tanpa memberi tahu permasalahan utang piutang tersebut.

Merasa utang tersebut tak dibayarkan oleh keluarga Tetra dan Bambang, pihak pemberi pinjaman pun memerintahkan para pelaku mengambil alih rumah korban.

Dimitri menambahkan, para pelaku juga mengancam korban dan menegaskan bahwa sertifikat rumah tersebut sudah dibaliknamakan atas nama pemberi pinjaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com