JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji tuntutan kelompok buruh terkait upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2022.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa elemen buruh meminta pemprov mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam putusannya, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerbitkan keputusan mengenai UMP 2022 sebesar Rp 4.573.845.
Baca juga: KSPI: UMP DKI Sudah Diputuskan Gubernur, Tak Perlu Musyawarah
Selain itu, pemprov juga diminta mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang mengatur kenaikan UMP pada 2022 naik 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
"Nanti kami kaji dengan tim, nanti kami akan kasih masukan ke Pak Gubernur," ujar Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Hedy Wijaya, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Tuntutan agar pemprov mengajukan banding disampaikan kelompok buruh saat berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu. Kemudian, pemprov menerima audiensi beberapa perwakilan buruh.
Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso mengatakan, ada dua poin yang disampaikan dalam pertemuan dengan pemprov.
Baca juga: Demo soal UMP di Balai Kota, Massa Buruh Diterima Pemprov DKI untuk Audiensi
Pertama, buruh meminta batasan waktu mengenai pengajuan banding atas putusan PTUN. Kedua, buruh meminta tuntutan tersebut dianggap serius oleh pemprov.
"Hanya dua poin saja yang kami sampaikan dan tercatat," ujar Winarso.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, aspirasi para buruh sudah diterima dan ditampung terlebih dahulu. Ia menuturkan, Biro Hukum DKI Jakarta akan berusaha untuk memperjuangkan aspirasi tersebut.
"Sudah ditampung dan akan diteruskan, terutama Biro Hukum untuk bisa memperjuangkan apakah dilakukan hal yang dimaksud," kata Taufan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.