JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap A (51), perempuan yang menjual keponakannya sendiri, yakni bayi berusia delapan bulan, di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus terungkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/A/94/V1/2022/3PKT.SATRESKRIM/POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Wanita yang Jual Bayi Berusia 8 Bulan Lewat Situs Online
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menyamar dengan mengaku sebagai pembeli pada 30 Juni 2022.
"Ditawarkan melalui media perpesanan instan. Bayi dihargai Rp 30 juta," kata Putu dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
Polisi pun bergerak. Pelaku kemudian ditangkap di salah satu hotel di Pademangan.
"Setelah melalui proses penyelidikan, di TKP (tempat kejadian perkara) di Hotel D, daerah Pademangan, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka A," ujar Putu.
Baca juga: Pencabulan oleh Guru Agama di SMPN Tangerang Terungkap Saat Orangtua Korban Melapor ke Sekolah
Putu menyebutkan, ibu dari bayi itu hanya bisa pasrah karena memiliki utang Rp 11 juta kepada pelaku.
"Ibu (korban) pasrah. Justru tersangka memberi inisiatif untuk menjual korban, dalam hal ini bayi usia delapan bulan, keponakan dari tersangka," sebut Putu.
Atas kasus ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.