Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan Proses Pemecatan Guru Honorer Tersangka Pencabulan di Tangerang

Kompas.com - 20/07/2022, 21:50 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tengah memproses surat pemecatan terhadap AR (28), guru agama di sebuah sekolah menengah pertama negeri yang menjadi tersangka kasus pencabulan.

"Dalam proses, sedang kami buatkan (suratnya), dan kami akan layangkan kepada Bapak Bupati untuk dicabut SK (surat keterangan) honorernya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah, saat dihubungi, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Guru Agama SMP Negeri di Tangerang Bakal Dipecat

Syaifullah mengecam tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan AR berdasarkan laporan korban. Ia juga mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan perbuatan AR. 

Syaifullah pun mengimbau masyarakat tidak takut melapor jika menemukan tindakan tak menyenangkan atau tak senonoh yang dilakukan guru terhadap siswa.

"Kami secara pribadi maupun kedinasan sangat mengecam keras tindakan oknum guru honorer pada kejadian tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, AR merupakan guru agama sekaligus pelatih kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dan Paskibra.

AR diduga telah mencabuli tiga murid laki-laki berinisal RPH (13), JRF (14), dan AHRJ (17). Salah satu peristiwa pencabulan disebut terjadi pada Selasa (12/7/2022) di toilet kamar mandi sekolah.

Baca juga: Cabuli 3 Murid Laki-laki, Guru Agama SMP Negeri di Tangerang Ditangkap

Kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke sekolah lalu diteruskan ke Polres Tangerang Selatan pada 16 Juli 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR disebut mengancam para korban akan dikeluarkan dari kegiatan ekstrakurikuler jika tak menuruti kehendaknya.

"Modus pelaku ini melakukan pengancaman terhadap korban. Jadi korban ini pada saat dicabuli di bawah tekanan dan ancaman," kata Zulpan, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman di dalam UU ini paling sedikit 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama Sesumbar: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Pelaku Pembacokan di Kampung Bahari Jalani Pemeriksaan dengan Tenang Usai Tewaskan Sepupu

Megapolitan
SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

SPBU di Bekasi Tak Terlibat Kasus Bensin Dicampur Air, Polisi: Mereka Telah Ikuti Prosedur

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciliwung, Tersangkut di Kolong Jembatan

Megapolitan
Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Sopir dan Kernet Tangki Jual Bensin ke Satpam SPBU, lalu Campur Pertalite dengan Air

Megapolitan
Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com