JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga dari empat pelaku penyekapan dan perampasan di sebuah apartemen kawasan Menteng, Jakarta Pusat, dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto mengatakan, para pelaku menggunakan hasil kejahatan mereka untuk membeli sabu-sabu.
"Dari hasil tes urine yang kami lakukan, tiga pelaku pertama yang kami tangkap semuanya positif narkoba jenis sabu," ujar Gunarto, dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Pengusaha Suvenir Disekap di Apartemen, Pelaku Gasak Rp 1,1 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Gunarto, pelaku diketahui kerap mengonsumsi sabu-sabu.
Menurut Gunarto, empat pelaku, yakni ZS, FO, JR, dan AL saling mengenal di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Kampung ini dikenal sebagai daerah yang rawan peredaran narkoba.
Selain itu ZF dan FO merupakan warga Kampung Boncos. Oleh karena itu, kata Gunarto, polisi akan mengembangkan keterkaitan pelaku dengan dugaan peredaran narkoba.
"Kebetulan mereka kenalnya di kampung narkoba (Kampung Boncos). Yang tinggal keseharian di wilayah kampung narkoba di Boncos itu inisial ZS dan FO," ucap Gunarto.
"Kebetulan dari handphone, kami juga melihat banyak pemesanan yang kalau kami kategorikan secara analisis, mereka ini intens (mengonsumsi narkoba), tidak pernah putus. Kasus narkobanya kami kembangkan," tutur dia.
Adapun seorang pengusaha suvenir berinisial AD (37) menjadi korban penyekapan dan perampasan pada Minggu (3/7/2022) dini hari. Kerugian yang dialami AD mencapai Rp 1,1 miliar.
Gunarto menjelaskan, penyekapan sekaligus perampasan itu bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi percakapan di media sosial.
Pelaku berpura-pura ingin membeli suvenir kemudian membuat janji dengan korban di Apartemen Menteng Park.
Baca juga: Pelaku Penyekapan yang Ditangkap di Sunter Mengaku sebagai Polisi Saat Beraksi
Setibanya di lokasi, kata Gunarto, AD masuk ke kamar dan bertemu dengan empat pelaku. Setelah itu AD disekap dan dipukuli oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.
"Ketika korban masuk ke dalam unit apartemen tersebut dilakukan penyekapan langsung, ditutup mukanya, dipukuli bahkan ditodong pakai senjata tajam," katanya.
Menurut Gunarto, ketika AD tak sadarkan diri, para pelaku mengambil barang-barang berharga seperti kartu ATM, ponsel, dan kartu kredit. Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke salah satu hotel di Jakarta Barat.
Akibat kejadian itu, keempat pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.