"Saudara E datang menanyakan yang terjadi, bukan dijawab tapi dilakukan penembakan oleh saudara J," kata Budhi.
Sedangkan Bharada E sebanyak 5 kali yang mengarah ke Brigadir J. Dari lima tembakan tersebut tepat sasaran ke bagian tubuh Brigadir J.
"Tembakan (Brigadir J) tidak mengenai saudara E, hanya mengenai tembok," ucap Budhi.
Budhi juga mengungkap jenis-jenis senjata yang digunakan oleh Brigadir J dan Bharada E dalam aksi baku tembak. Pistol yang dipegang keduanya memiliki jenis yang bereda.
Jebolan akpol 1996 itu mengungkapkan, Brigadir J menggunakan senjata api jenis HS dengan magasin berisi 16 peluru. Sementara Bharada E menggunakan senjata api Glock dengan magasin berisi 17 peluru.
Penyidik dari Polres Jakarta Selatan yang melakukan olah TKP usai aksi baku tembak telah menyita senjata api yang dipegang Brigadir J dan Bharada E sebagai barang bukti.
Baca juga: 2 Anggota Polri Disebut Minta Izin ke Ketua RT untuk Olah TKP di Rumah Kadiv Propam
"Kami menemukan di TKP bahwa barang bukti yang kami temukan tersisa dalam magasin tersebut 12 peluru, artinya ada 5 peluru yang dimuntahkan," kata Budhi.
"Sedangkan saudara J itu kami menemukan dan mendapatkan fakta yang bersangkutan menggunakan senjata jenis HS 16 peluru di magasinnya, dan kami menemukan tersisa 9 peluru yang ada di magasin," imbuh dia.
Budhi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sejumlah kamera CCTV yang berada di rumah Irjen Ferdy Sambo itu dalam kondisi rusak.
Kamera CCTV itu disebutkan rusak sejak dua minggu sebelum terjadi dugaan aksi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Kondisi kamera CCTV itu menyebabkan tidak dapat merekam detik-detik Brigadir J diduga melecehkan istri Ferdy Sambo yang berujung aksi baku tembak.
"Kami juga mendapatkan bahwa di rumah tersebut memang kebetulan CCTV rusak. Rusak sejak dua minggu lalu, sehingga tidak dapat kami dapatkan," ucap Budhi.
Meski tidak ada rekaman kamera CCTV, Budhi memastikan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terus menyelidiki kasus tersebut.
"Kami tidak berhenti sampai di situ. Secara scientific crime investigation kami berusaha untuk mengungkap, membuat terang peristiwa ini dengan mencari alat bukti lain," ucap dia.
Namun belum adanya titik terang dari kasus itu, Budhi telah dinonaktifkan dari jabatannya, bersama dua personel lain. Hal ini menyusul usai adanya permintaan dari keluarga Brigadi J melalui kuasa hukum.
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan alasan ketiganya perlu dinonaktifkan yaitu agar penanganan perkara dugaan polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J dapat ditangani secara obyektif.
"Memohon dengan sangat kepada Bapak Presiden RI selaku kepala negara dan kepala pemerintahan supaya memberi atensi, demikian juga Komisi III DPR RI selaku wakil rakyat, termasuk kepada Bapak Kapolri untuk supaya sementara menonaktifkan Kadiv Propam Polri atas nama Ferdy Sambo," ujar Kamaruddin.
"Kemudian menonaktifkan juga Karo Paminal atas nama Brigjen Hendra. Yang ketiga menonaktifkan Kapolres Jakarta Selatan," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.