JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Bidang Hukum dan Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Keputusan itu ia ambil agar ia bisa menjadi kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus dugaan kasus suap pengajuan izin tambang di Tanah Bumbu pada 2011.
“Ya betul (mengundurkan diri). Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan,” kata Bambang dalam pesan tertulisnya kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: KPK Minta PN Jaksel Hapus Bambang Widjojanto dari Daftar Pengacara Maming
Bambang mengaku dirinya mundur guna menghindari potensi konflik kepentingan atas statusnya sebagai anggota TGUPP serta sebagai kuasa hukum tersangka izin tambang Mardani H Maming.
Bambang juga mengaku akan lebih fokus memberikan pendampingan hukum kepada mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
Meski demikian, Bambang belum menyebut tanggal ia mengundurkan diri dan bagaimana respons Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Pada acara sebelum pembacaan permohonan praperadilan kemarin sudah saya kemukakan pada beberapa kolega media,” ujar Bambang.
Bambang menilai, tugasnya menjadi kuasa hukum tidak melanggar aturan selama ia ada dalam masa cuti. Dalam kode etik advokat disebutkan, seseorang dilarang berpraktek saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf I.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Tersangka Korupsi, Bambang Widjojanto Mundur dari Jajaran TGUPP DKI
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," kata Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengklaim ia ditunjuk PBNU untuk mendampingi Maming dalam praperadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Maming lainnya, Denny Indrayana menyebut Bambang memiliki pertimbangan yang matang untuk tetap maju sebagai pengacara Maming. Menurutnya, status Bambang tidak lagi sedang mengajukan cuti melainkan sudah dinyatakan nonaktif dari TGUPP.
“Kemarin saya mendengar sendiri terkait dengan TGUPP beliau mengatakan nonaktif,” tutur Denny.
Namun, status Bambang yang merupakan mantan pimpinan KPK dipersoalkan. KPK berpendapat posisi Bambang rentan konflik kepentingan. KPK menilai Bambang Widjojanto memiliki benturan kepentingan dengan lembaga antirasuah itu.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto Disebut Punya Konflik Kepentingan dengan KPK
Hal itu diungkapkan anggota Tim Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin dalam menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Salah satu kuasa hukum atas nama saudara Bamabang Widjojanto dalam perkara ini, maka KPK selaku Termohon memberikan tanggapan yang pada pokoknya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest),” kata Burhanudin di ruang sidang, Rabu (20/7/2022).
Burhan mengatakan meskipun Bambang saat ini bukan lagi pimpinan KPK, namun ia masih memiliki hubungan hukum dengan lembaga antirasuah.
Sebab, KPK hingga saat ini masih memiliki kewajiban memberikan bantuan perlindungan keamanan dan bantuan hukum kepada Bambang.
Burhan juga menyebut KPK tidak memberikan batasan waktu atas hak keuangan, kedudukan protokol dan perlindungan keamanan kepada eks pimpinan KPK.
“Sehingga sampai saat ini saudara Bambang Widjojanto masih memiliki hubungan hukum dengan KPK,” ujar Burhan.
Karena itu, kata Burhan, posisi Bambang sebagai kuasa hukum Maming memiliki konflik kepentingan. Sebab, sebagai mantan Wakil Ketua KPK ia masih bagian lembaga antirasuah.
Baca juga: Anggota TGUPP Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto: Saya Cuti
Sementara, dalam perkara ini KPK sedang melawan Mardani H Maming. Baca juga: PBNU Tunjuk Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming “Bahkan mengajukan gugatan Praperadilan kepada Termohon (KPK) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sehingga posisinya berlawanan dengan Termohon (KPK),” tutur Burhan.
KPK juga meminta Pengadilan Negeri Jaksel menghapus nama Bambang Widjojanto dari daftar kuasa hukum tersangka kasus suap izin tambang Mardani Maming.
"Memerintahkan demi hukum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret Kuasa Hukum Pemohon atas nama Bambang Widjojanto dalam Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2022 yang telah didaftarkan/diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhan di ruang sidang
Selain itu, Majelis Hakim PN Jaksel diminta mengabulkan seluruh eksepsi dan menolak praperadilan yang Maming ajukan. Lembaga antirasuah itu juga meminta hakim menyatakan penyelidikan atas kasus dugaan suap yang menjerat Maming sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan Termohon berwenang melakukan Penyelidikan tindak pidana korupsi Menyatakan penyelidikan yang dilakukan Termohon adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Burhan.
Adapun Maming mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin pertambangan di Tanah Bumbu 2011 ke PN Jaksel.
Maming menyebut KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus tersebut. Sebab, perkara itu telah diselidiki Kejaksaan dan naik ke tahap penyidikan pada 21 April 2021.
(Penulis: Sania Mashabi, Syakirun Ni'am | Editor: Dani Prabowo, Ivany Atina Arbi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.