Tri menuturkan, jika ada indikasi kesalahan dalam pemasangan lampu merah, maka Pemkot akan menonaktifkan alat pemberi isyarat lalu lintas itu.
"Kami belum lihat hasil audit jalan. Kalau memang itu harus dibongkar, kemudian harus ditutup, ya kami tutup secara permanen," tutur dia.
Sambil menunggu proses investigasi, pemkot mengaktifkan lampu lalu lintas sebagai peringatan kepada pengendara agar berhati-hati.
"Traffic light kami ubah menjadi warna kuning, sebagai peringatan kepada para pengemudi yang melewati jalan tersebut," kata dia.
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi keliru dalam meletakkan lampu lalu lintas di Jalan Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Direktur Lalu Lintas BPTJ Sigit Irfansyah melihat bahwa kekeliruan itu terjadi lantaran pihak Pemkot Bekasi memasang lampu lalu lintas tanpa melapor terlebih dahulu ke pihak BPTJ.
Baca juga: Lampu Merah CBD Cibubur Diusulkan Ciputra, Kini Dinonaktifkan Pascakecelakaan Maut
"Seharusnya begitu, ya. (Melapor BPTJ) terlebih dahulu (untuk memasang lampu lalu lintas)," ucap Sigit, di lokasi kejadian, Selasa (19/7/2022).
Sigit menyebut bahwa Pemkot Bekasi hanya memiliki wewenang memasang rambu dan lampu lalu lintas di jalan kota. Sedangkan Jalan Alternatif Cibubur masuk ke kategori jalan nasional.
"Sejarahnya kan dulu ini bukan jalan nasional, ya. Terus kemudian (jalan alternatif Cibubur) beralih menjadi jalan nasional," kata Sigit.
"Kalau sekarang, kewenangan manajemen lalu lintas itu ada di Pemerintah Pusat, bukan Pemkot," lanjut dia.
Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta dan Jawa Barat Wilan Octavian mengaku bahwa pihaknya tidak mengetahui pembuatan simpang dan lampu lalu lintas tesebut.
Baca juga: Lampu Merah CBD Ditutup Setelah Kecelakaan Truk Pertamina di Cibubur
Menurut dia, BBPJN Jakarta dan Jawa Barat sebelumnya memang pernah menerima dokumen terkait usulan pembuatan simpang Cibubur CBD pada 2018 lalu.
Usulan saat itu diajukan oleh Pemkot Bekasi, namun BBPJN Jakarta dan Jawa Barat tidak mengetahui kelanjutan usulan tersebut.
"Harusnya begitu (kewenangan pembangunan simpang di BBPJN), karena yang usul itu dari Pemkot Bekasi dan kalau usul itu, bisa dilengkapi ada lampu lalu lintas," tutur Wilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.