JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai Bambang Widjojanto yang mengundurkan diri dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Bambang mengundurkan diri karena ingin fokus menjadi kuasa hukum bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan mantan Bupati Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan, Mardani H Maming, yang terjerat kasus dugaan korupsi.
"Itu menjadi hak kewenangan dari Pak Bambang Widjojanto yang mengundurkan dari TGUPP karena ingin lebih fokus untuk menangani suatu perkara," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.
Baca juga: Saat Bambang Widjojanto Rela Mundur dari TGUPP DKI demi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
"Kami menghormati keputusan Pak Bambang Widjojanto," ujar dia.
Menurut Riza, memang penting bagi seorang pengacara seperti Bambang untuk menghindari konflik kepentingan dalam suatu perkara.
Oleh karena itu, ia menilai keputusan Bambang untuk mundur sudah tepat dan harus dihormati semua pihak.
"Jadi kebijakan mundur dari TGUPP saya kira itu kebijakan yang sudah tepat," ucap dia.
Diberitakan, Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta.
Baca juga: Bambang Widjojanto Mundur dari TGUPP DKI Jakarta Demi Dampingi Mardani Maming
Sebelum mengundurkan diri Bambang memilih untuk cuti demi menanganu perkara Maming.
"Ya betul (mengundurkan diri). Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di Praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata Bambang pada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/6/2022)
Bambang menilai, tugasnya menjadi kuasa hukum tidak melanggar aturan selama ia ada dalam masa cuti.
Baca juga: Jadi Kuasa Hukum Tersangka Korupsi, Bambang Widjojanto Mundur dari Jajaran TGUPP DKI
Dalam kode etik advokat disebutkan, seseorang dilarang berpraktek saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf I.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," kata Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengaku ditunjuk PBNU untuk mendampingi Maming dalam praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.