JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto digugat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur lantaran belum memecat kader Gerindra M Taufik.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Juli dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL, sebagaimana dikutip dari situs resmi PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Prabowo Belum Beri Keputusan Akhir soal Pemecatan M Taufik dari Gerindra
Penggugat yakni DPC Gerindra Jakarta Timur diwakili oleh Zulham Effendi dan tergugat, yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra serta Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo.
Dalam gugatan tersebut, Prabowo diminta menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai yang telah memberi rekomendasi pemecatan M Taufik dari Gerindra.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.
Menanggapi gugatan itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta kader untuk mematuhi dan taat pada putusan Dewan Pimpinan Pusat partai berlambang kepala burung garuda itu.
"Sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai (DPP). Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya harus ikut," kata Riza dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).
Pria yang juga merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga menegaskan bahwa DPP Gerindra sampai saat ini belum mengambil keputusan mengenai status M Taufik yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: M Taufik Pastikan Sampai Saat Ini Belum Pindah ke Partai Nasdem
Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa soal pemecatan M Taufik dari kader Gerindra merupakan rekomendasi dari majelis kehormatan partai. Namun, keputusannya merupakan kewenangan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra.
"Kan itu sudah disampaikan bahwa dulu itu rekomendasi dari majelis kehormatan partai, namun kewenangan ada di DPP. Karenanya, sebagai kader harus patuh dan taat," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.