JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku mendapatkan teror usai dirinya membuat laporan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, ia meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saya banyak sekali mengalami teror. Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," ujar Roy di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Laporkan Akun Pengunggah Meme Patung Buddha Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Perlindungan ke LPSK
Roy juga difitnah bahwa dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.
"Bahkan ada satu media resmi juga, sekitar sebulan yang lalu, memberikan caption kepada saya sebagai orang yang menistakan agama dan tersangka, itu kan luar biasa," kata Roy.
Roy juga diteror melalui sambungan ponselnya dan ia sudah memberikan bukti-bukti teror itu ke LPSK.
Pihak Roy Suryo telah mengirim surat ke LPSK sesaat setelah pihaknya melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, 16 Juni lalu.
Baca juga: Roy Suryo Diperiksa sebagai Terlapor Kasus Penistaan Agama, Polisi Sebut Statusnya Saksi
"Tidak lama setelah tanggal 16 Juni (2022), kami langsung bersurat ke LPSK. Kami pun diterima pada 6 Juli (2022)," ujar Roy.
Pada hari ini, pihaknya hanya mengambil surat rekomendasi dari LPSK.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto stupa Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama gambar tersebut.
Pelaporan dilakukan karena kliennya, yakni Roy Suryo, merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini, yang menyebutkan bahwa Roy adalah pengunggah atau penyebar gambar meme stupa Candi Borobudur itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," kata Pitra, 16 Juni lalu.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut, dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," tutur Pitra.
Laporan Roy Suryo teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 16 Juni 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.