Meski lampu merah tersebut permintaan pengembang, pihak regulator (Dishub Bekasi) bukan berarti bisa lepas tanggungjawab.
Dishub Bekasi sebagai pihak yang berwenang mengizinkan atau tidak mengizinkan suatu rekayasa lalu lintas, termasuk keberadaan lampu merah, tentunya memiliki andil terhadap keberadaan lampu merah tersebut.
Kasus ini mungkin bisa menjadi momentum penyidikan laka lantas yang tidak hanya berhenti kepada sopir.
Kasus kecelakaan bus Premium Passion di Subang pada Februari 2018, tentunya bisa menjadi contoh bagi penyidik yang menangani kasus laka Cibubur.
Selain menjerat sopir, polisi juga menetapkan mekanik bus sebagai tersangka. Pasalnya, sang mekanik bus memaksa sopir terus berjalan meski sudah melapor ada kerusakan rem.
Pengembangan penyidikan yang tidak hanya berhenti di pihak sopir tentunya akan memberikan peringatan kepada semua pihak yang terkait dengan operasional kendaraan dan manajemen rekayasa lalu lintas.
Bahwa peran mereka turut memengaruhi selamat atau tidaknya masyarakat yang sedang berlalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.