JAKARTA, KOMPAS.com - Mundurnya Bambang Widjojanto dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta dinilai tidak akan memengaruhi kinerja pencegahan korupsi di Ibu Kota.
Untuk diketahui, Bambang diangkat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP DKI Jakarta.
Bambang mengundurkan diri karena ingin fokus menjadi kuasa hukum untuk Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus mantan Bupati Tanah Bumbu di Kalimantan Selatan Mardani H Maming, yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Baca juga: KPK Sebut Jabatan Bambang Widjojanto di TGUPP Ada Konflik Kepentingan dengan Maming
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono berujar, meski Bambang menjabat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP DKI Jakarta, tindak korupsi pun masih terjadi.
"Sekarang apa coba korupsi yang dicegah di provinsi? Pencegahan korupsi di Jakarta maksimal atau tidak?" ujarnya kepada awak media, Kamis (21/7/2022).
"Masih ada yang korupsi atau tidak? Masih ada kan? Contohnya seperti kasus mafia lahan Sarana Jaya dan Dinas Kehutanan," sambungnya.
Baca juga: Bambang Widjojanto Mengundurkan Diri dari TGUPP, Wagub DKI: Kami Hormati
Kasus korupsi yang dimaksud adalah kasus mafia tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
Kemudian, mantan Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jakarta berinisial HH juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
Berdasarkan sejumlah kasus korupsi tersebut, kata Gembong, tak ada hasil yang maksimal meski terdapat tim pencegahan korupsi di instansi setingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca juga: Saat Bambang Widjojanto Rela Mundur dari TGUPP DKI demi Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
"Ketika tim pencegahan korupsi ada di Balai Kota DKI, enggak ada hasil yang maksimal. Faktanya masih banyak kejadian yang berkaitan dengan kasus hukum," urainya.
Perlu diketahui, Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota TGUPP DKI Jakarta.
Sebelum mengundurkan diri Bambang memilih cuti demi menangani perkara Maming.
"Ya betul (mengundurkan diri). Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur agar lebih fokus di Praperadilan dan meminimalisasi potensi konflik kepentingan," kata Bambang pada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Anggota TGUPP Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto: Saya Cuti
Maming mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan surat yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/6/2022)
Bambang menilai, tugasnya menjadi kuasa hukum tidak melanggar aturan selama ia ada dalam masa cuti.
Dalam kode etik advokat disebutkan, seseorang dilarang berpraktek saat tengah menjabat di ranah eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Aturan itu termuat dalam Pasal 3 huruf I.
"Saya sudah diuji di anggota profesi dan sekarang saya dalam waktu cuti," kata Bambang.
Selain itu, Bambang juga mengaku ditunjuk PBNU untuk mendampingi Maming dalam praperadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.