Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi 8 Bulan yang Dijual Rp 30 Juta oleh Tantenya Diungsikan ke Dinsos DKI

Kompas.com - 21/07/2022, 18:50 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi berusia delapan bulan yang dijual oleh tantenya di Pademangan, Jakarta Utara, untuk sementara diungsikan ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bayi itu diungsikan bersama ibunya.

"Anaknya (korban) masih sama ibunya, itu sedang dalam pengawasan Dinsos," ujar Wiratama kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Sebelum dijual, bayi tersebut tinggal bersama tantenya yang tak lain adalah pelaku dugaan perdagangan orang.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Wanita yang Jual Bayi Berusia 8 Bulan Lewat Situs Online

Wiratama mengatakan, bayi dan ibunya itu lebih baik diungsikan ke tempat lain daripada tinggal di kontrakan milik pelaku.

"Sudah enggak mungkin lah tinggal di kontrakan itu, karena tempat tinggal itu milik si pelaku, takutnya ada apa-apa," kata Wiratama.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus penjualan bayi itu terungkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari warga.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/A/94/V1/2022/3PKT.SATRESKRIM/POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Bayi 8 Bulan Dijual Tantenya di Pademangan, Ibu Korban Diancam karena Punya Utang ke Pelaku

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menyamar dengan mengaku sebagai pembeli pada 30 Juni 2022.

"Ditawarkan melalui media perpesanan instan. Bayi dihargai Rp 30 juta," ujar Putu saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Polisi pun bergerak. Pelaku kemudian ditangkap di salah satu hotel di Pademangan, Jakarta Utara.

"Setelah melalui proses penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara) di Hotel D, daerah Pademangan, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka A (51)," kata Putu.

Baca juga: Mengenal Sosok Kurwanto, Iron Man Penyelamat Korban dalam Kecelakaan di Cibubur

A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Putu mengatakan, A juga sempat mengancam ibu korban. Sebab, ibu korban memiliki utang kepada pelaku.

"A ini berusaha menagih utang sebesar 11 juta kepada ibu korban dengan disertai ancaman-ancaman, di antaranya ancaman untuk dilaporkan," ujar Putu.

Alhasil, ibu dari bayi itu hanya bisa pasrah. Pelaku kemudian memiliki inisiatif untuk menjual bayi tersebut.

"Namun A punya motif lain, mendapat keuntungan lebih dari menjual bayi ini," tutur Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com