JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi berusia delapan bulan yang dijual oleh tantenya di Pademangan, Jakarta Utara, untuk sementara diungsikan ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bayi itu diungsikan bersama ibunya.
"Anaknya (korban) masih sama ibunya, itu sedang dalam pengawasan Dinsos," ujar Wiratama kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Sebelum dijual, bayi tersebut tinggal bersama tantenya yang tak lain adalah pelaku dugaan perdagangan orang.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Wanita yang Jual Bayi Berusia 8 Bulan Lewat Situs Online
Wiratama mengatakan, bayi dan ibunya itu lebih baik diungsikan ke tempat lain daripada tinggal di kontrakan milik pelaku.
"Sudah enggak mungkin lah tinggal di kontrakan itu, karena tempat tinggal itu milik si pelaku, takutnya ada apa-apa," kata Wiratama.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus penjualan bayi itu terungkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari warga.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/A/94/V1/2022/3PKT.SATRESKRIM/POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Bayi 8 Bulan Dijual Tantenya di Pademangan, Ibu Korban Diancam karena Punya Utang ke Pelaku
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menyamar dengan mengaku sebagai pembeli pada 30 Juni 2022.
"Ditawarkan melalui media perpesanan instan. Bayi dihargai Rp 30 juta," ujar Putu saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.