Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi 8 Bulan yang Dijual Rp 30 Juta oleh Tantenya Diungsikan ke Dinsos DKI

Kompas.com - 21/07/2022, 18:50 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bayi berusia delapan bulan yang dijual oleh tantenya di Pademangan, Jakarta Utara, untuk sementara diungsikan ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, bayi itu diungsikan bersama ibunya.

"Anaknya (korban) masih sama ibunya, itu sedang dalam pengawasan Dinsos," ujar Wiratama kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Sebelum dijual, bayi tersebut tinggal bersama tantenya yang tak lain adalah pelaku dugaan perdagangan orang.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Wanita yang Jual Bayi Berusia 8 Bulan Lewat Situs Online

Wiratama mengatakan, bayi dan ibunya itu lebih baik diungsikan ke tempat lain daripada tinggal di kontrakan milik pelaku.

"Sudah enggak mungkin lah tinggal di kontrakan itu, karena tempat tinggal itu milik si pelaku, takutnya ada apa-apa," kata Wiratama.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus penjualan bayi itu terungkap usai pihaknya mendapatkan laporan dari warga.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/A/94/V1/2022/3PKT.SATRESKRIM/POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Bayi 8 Bulan Dijual Tantenya di Pademangan, Ibu Korban Diancam karena Punya Utang ke Pelaku

Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok kemudian menyamar dengan mengaku sebagai pembeli pada 30 Juni 2022.

"Ditawarkan melalui media perpesanan instan. Bayi dihargai Rp 30 juta," ujar Putu saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Polisi pun bergerak. Pelaku kemudian ditangkap di salah satu hotel di Pademangan, Jakarta Utara.

"Setelah melalui proses penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara) di Hotel D, daerah Pademangan, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka A (51)," kata Putu.

Baca juga: Mengenal Sosok Kurwanto, Iron Man Penyelamat Korban dalam Kecelakaan di Cibubur

A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Putu mengatakan, A juga sempat mengancam ibu korban. Sebab, ibu korban memiliki utang kepada pelaku.

"A ini berusaha menagih utang sebesar 11 juta kepada ibu korban dengan disertai ancaman-ancaman, di antaranya ancaman untuk dilaporkan," ujar Putu.

Alhasil, ibu dari bayi itu hanya bisa pasrah. Pelaku kemudian memiliki inisiatif untuk menjual bayi tersebut.

"Namun A punya motif lain, mendapat keuntungan lebih dari menjual bayi ini," tutur Putu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Razia Usai Libur Lebaran, Dinsos Jaksel Jaring Seorang Gelandangan

Megapolitan
Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com