Polisi pun bergerak. Pelaku kemudian ditangkap di salah satu hotel di Pademangan, Jakarta Utara.
"Setelah melalui proses penyelidikan di TKP (tempat kejadian perkara) di Hotel D, daerah Pademangan, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini dengan tersangka A (51)," kata Putu.
Baca juga: Mengenal Sosok Kurwanto, Iron Man Penyelamat Korban dalam Kecelakaan di Cibubur
A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Putu mengatakan, A juga sempat mengancam ibu korban. Sebab, ibu korban memiliki utang kepada pelaku.
"A ini berusaha menagih utang sebesar 11 juta kepada ibu korban dengan disertai ancaman-ancaman, di antaranya ancaman untuk dilaporkan," ujar Putu.
Alhasil, ibu dari bayi itu hanya bisa pasrah. Pelaku kemudian memiliki inisiatif untuk menjual bayi tersebut.
"Namun A punya motif lain, mendapat keuntungan lebih dari menjual bayi ini," tutur Putu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.