Roy Suryo menyebutkan bahwa dirinya tidak bisa dituntut terkait kasus unggahan meme tersebut.
Hal itu ia katakan sembari memamerkan surat rekomendasi dari LPSK.
"LPSK memberikan perlindungan terhadap saksi, tidak dapat dituntut. Apabila ada tuntutan, maka tuntutan tersebut harus mendapat kekuatan hukum yang tetap atau inkrah. Jadi kasus kami harus diproses dulu sampai clear," ujar Roy.
Dalam wawancara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya telah memberikan surat rekomendasi perlindungan kepada Roy Suryo.
"Sudah. Jadi kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 Tahun 2014. Itu saksi, korban, pelapor, dan ahli, termasuk pelaku, tidak boleh digugat pidana maupun perdata," kata Edwin.
Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan langkah Roy Suryo yang meminta perlindungan kepada LPSK.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, permohonan perlindungan kepada LPSK merupakan hak Roy Suryo sebagai warga negara.
Namun, Zulpan memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Roy di Mapolda Metro Jaya akan tetap berjalan.
"Ya kalau itu silakan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan. Apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini, silakan LPSK yang menilai," ujar Zulpan.
Baca juga: Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK, Polda Metro Jaya: Tak Pengaruhi Penyidikan
Menurut Zulpan, upaya Roy Suryo yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sama sekali tidak memengaruhi proses penyidikan.
"Kami tidak mempersoalkan itu, proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya tetap berjalan," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami dan melengkapi berkas-berkas penyidikan tekait dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo.
"Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor. Ini yang sedang berproses di kami. Penyidik masih tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini," kata Zulpan.
"Jadi itu tidak memengaruhi penyidikan, hanya minta perlindungan kan," imbuh dia.
Baca juga: 11 Jam Diperiksa Sebagai Terlapor, Roy Suryo Klaim Masih Berstatus Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama9
Sebelumnya, seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso juga melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, 20 Juni 2022.