JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik menyangkakan Roy Suryo dengan pasal penodaan agama atas unggahan meme stupa tersebut di media sosial.
"Pasalnya yang dikenakan di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 Ayat 2. kemudian Pasal 156A KUHP," ujar Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa
Selain itu, lanjut Zulpan, penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 terkait penyebaran informasi yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Saat ini, Zulpan menyebutkan bahwa Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Lebih lanjutnya nanti tunggu hasil pemeriksaan ya. Sekarang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Zulpan.
Baca juga: Belum Ditahan, Roy Suryo Masih Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Zulpan berujar, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat.
Saat ini, kata Zulpan, Roy Suryo sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dia belum dapat memastikan apakah penyidik akan menahan mantan Menpora itu setelah pemeriksaan selesai.
Baca juga: Saat Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK karena Diteror Terkait Kasus Meme Patung Buddha Mirip Jokowi...
"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," sambungnya.
Roy Suryo sebelumnya sudah sempat diperiksa sebagai terlapor pada Kamis (14/7/2022).
Saat itu, Roy menjalani pemeriksaan perdana dalam rangka penyidikan dugaan kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme stupa di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.
Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.