Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga PSK Pasang Tarif Rp 400.000 via Aplikasi MiChat, Komunitas Depok Bersatu Jebak dan Lapor Polisi

Kompas.com - 22/07/2022, 16:33 WIB
M Chaerul Halim,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang pekerja seks komersial (PSK) dijebak pemuda dari Komunitas Depok Bersatu melalui aplikasi MiChat.

Terduga PSK memasang tarif Rp 400.000 kepada pelanggannya untuk sekali kencan.

Hal itu dikatakan Kasi Pemerintahan dan Ketentraman Ketertiban (Trantib) Kelurahan Pasir Putih Komarudin, berdasarkan bukti transaksi prostitusi online terduga PSK dengan salah satu anggota Komunitas Depok Bersatu melalui MiChat.

"Kalau dilihat dari chat, transaksi yang ditawarkan dengan harga Rp 400.000," kata Komarudin saat ditemui, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Perempuan Jadi Korban Pencurian dan Kekerasan di Bekasi, Pelaku Berkenalan lewat Aplikasi MiChat

Komarudin menuturkan, bukti percakapan dalam pesan singkat berkait transaksi prostitusi online tersebut diserahkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran Mas sebagai barang bukti.

"Dari chat yang memang kami sudah dapat dipelajari dan memang itu juga merupakan barang bukti juga dari pihak kepolisian untuk bisa mengungkap jaringan ini," ujar dia.

Lebih lanjut, Komarudin menyebutkan, terduga PSK tersebut kemungkinan berafiliasi dengan jaringan protitusi online lainnya.

Baca juga: 23 Orang Terjaring Razia di Depok, Ditemukan Bukti Transaksi Prostitusi Online di Aplikasi MiChat dan Alat Kontrasepsi

"Karena kami melihat emang awalnya dilakukan transaksi di Kelurahan Pasir Putih, kemudian dialihkan ke Pancoran Mas, seakan-akan menunjukkan bahwa ini merupakan satu jaringan," ujar Komarudin.

Untuk itu, dia berharap kasus prostitusi online tersebut dapat terungkap hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Kita berharap masalah kasus ini bisa dikupas tuntas oleh pihak kepolisian yang sekarang ditangani oleh Reskrim Umum Polres Depok, mudah-mudahan bisa tuntas sampai ke akar-akarnya," kata Komarudin.

Adapun sebelumnya petugas keamanan dari Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Kelurahan Pasir Putih di Depok, Jawa Barat, menggerebek rumah kontrakan yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi pada Kamis (21/7/2022) malam.

Komarudin mengatakan, penggerebekan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga berkait dugaan prostitusi online di wilayahnya.

"Kemudian, kami bergerak dengan berkoordinasi dengan tiga pilar dan ternyata yang membuat laporan itu dari Komunitas Depok Bersatu," kata Komarudin.

Untuk diketahui, Komunitas Depok Bersatu sedang gencar melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat, salah satunya berkaitan dengan prostitusi online.

Dalam penggerebekan itu, kata Komarudin, seorang pekerja seks ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Ia kemudian dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran Mas untuk ditindaklanjuti.

"Saat penggrebekan didapati perempuan itu sudah dalam kondisi tanpa busana dan akhirnya dibawa ke Mapolsek Pancoran Mas," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com