JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo hingga kini masih diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Roy Suryo tiba di Mapolda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan mulai pukul 11.00 WIB.
Sampai saat ini, mantan Menpora itu belum juga keluar dari ruang penyidik. Dia masih diperiksa oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini saya menyampaikan, Saudara Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa
Zulpan belum dapat memastikan apakah penyidik bakal langsung menahan Roy Suryo usai pemeriksaan selesai dilakukan.
"Apakah ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena sampai saat ini Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme stupa di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa, Dijerat Pasal Penistaan Agama dan ITE
Adapun unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Sebut Laporan Roy Suryo soal Pengunggah Pertama Meme Stupa Tak Penuhi Unsur Pidana
Sebab, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.
"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi.
Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.