JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut sudah meminta keterangan kepada 13 saksi ahli sebelum menetapkan Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, terdapat tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menjadi mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.
"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Menurut Zulpan, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sampai saat ini, Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Apakah ditahan atau tidak saya belum bisa sampaikan karena sampai saat ini Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus unggahan meme stupa di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.
Unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Belum Ditahan, Roy Suryo Masih Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa
Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.
Sebab, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.
"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi.
Terpisah, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.