BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar enggan berkomentar banyak perihal penempatan lampu lalu lintas yang diduga menjadi salah satu penyebab kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Senin (18/7/2022) lalu.
Ditemui usai mengikut Forum Group Discussion di Lantai 3 Mapolres Bekasi Kota untuk membahas penempatan lampu lalu lintas tersebut, Dadang mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Dari kemarin, pasca-kejadian (kecelakaan maut), kami dari Dishub masih menunggu hasil investigasi KNKT," kata Dadang, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (22/7/2022).
Ia pun tidak mau berkomentar lebih lanjut mengenai penempatan lampu lalu lintas yang berada tepat di turunan di depan perumahan Cibubur CBD.
Baca juga: 8 Rekomendasi Pasca-kecelakaan Maut Cibubur, Penonaktifan Lampu Merah hingga Penambahan Rambu
Dadang sendiri lebih memilih untuk menunggu hasil penyelidikan terkait seberapa besar tata letak lampu lalu lintas itu berpengaruh terhadap kecelakaan yang menewaskan 10 orang pengguna jalan itu.
"Saya enggak mau komentar tentang itu (penempatan lampu merah di tikungan). Kami tunggu nanti rilis dari KNKT, seberapa besar faktor traffic light sebagai penyebab kecelakaan. Jadi, kami dari Dishub juga masih nunggu nih," jawab dia.
Keberadaan lampu lalu lintas di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi terus menuai protes.
Lampu lalu lintas yang berdiri tepat di depan perumahan Cibubur CBD itu dianggap sebagai biang keladi dari tabrakan maut truk Pertamina yang terjadi pada Senin (18/7/2022).
Warga Cibubur bahkan terus mendesak agar lampu lalu lintas itu segera dicabut karena dianggap sering membuat masalah.
Desakan ini terus muncul, mengingat struktur jalan yang menurun sepanjang 150-200 meter menuju arah lampu lalu lintas. Posisi itu dinilai rawan bagi pengendara kendaraan bermotor.
Baca juga: Penyidikan Kecelakaan Maut di Cibubur Jangan Berhenti pada Sopir Truk Pertamina
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) bahkan menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi keliru dalam meletakkan lampu lalu lintas di lokasi kecelakaan maut itu.
Direktur Lalu Lintas BPTJ Sigit Irfansyah melihat bahwa kekeliruan itu terjadi lantaran pihak Pemkot Bekasi memasang lampu lalu lintas tanpa melapor terlebih dahulu ke pihak BPTJ.
"Seharusnya begitu, ya. (Melapor BPTJ) terlebih dahulu (untuk memasang lampu lalu lintas)," ucap Sigit, di lokasi kejadian, Selasa (19/7/2022).
Sigit menyebut bahwa Pemkot Bekasi hanya memiliki wewenang memasang rambu dan lampu lalu lintas di jalan kota. Sedangkan Jalan Alternatif Cibubur masuk ke kategori jalan nasional.
"Sejarahnya kan dulu ini bukan jalan nasional, ya. Terus kemudian (jalan alternatif Cibubur) beralih menjadi jalan nasional," kata Sigit.
"Kalau sekarang, kewenangan manajemen lalu lintas itu ada di Pemerintah Pusat, bukan Pemkot," pungkas Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.