Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkulai Lemas, Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa 12 Jam Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa

Kompas.com - 22/07/2022, 23:10 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo "tumbang" hingga harus memakai kursi roda usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).

Pantauan Kompas.com, Roy Suryo yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

Dia tak ditahan oleh penyidik meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Mantan politikus Partai Demokrat itu keluar gedung menggunakan kursi roda dengan raut wajah lemas. Setelah itu, Roy Suryo pun dipapah oleh sejumlah tim kuasa hukumnya untuk menuruni tangga.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ini 7 Kontroversi Roy Suryo: Ada Gelar Dewa Panci

Terlihat salah seorang tim kuasa hukumnya mendorong kursi roda yang sebelumnya digunakan oleh Roy Suryo.

Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Roy Suryo selama dipapah keluar gedung. Dia hanya terdiam hingga masuk ke dalam mobil berpelat B 2978 POK yang sudah menunggu di luar.

"Mohon maaf ya biarkan Pak Roy istirahat dulu, mohon doanya," ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni saat menolak sesi wawancara dari dalam mobil, Jumat (22/7/2022).

Sementara itu, salah seorang anggota tim kuasa Roy Suryo mengatakan bahwa kliennya kelelahan setelah menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Meme Stupa, Dijerat Pasal Penistaan Agama dan ITE

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan berujar, setelah melakukan serangkaian penyidikan, penyidik menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

"Iya benar tersangka. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Secara terperinci, terdapat tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Baca juga: Roy Suryo Tersangka Kasus Penistaan Agama Terkait Meme Stupa

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.

"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Sebagai informasi, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polisi: Pembunuh Perempuan di Kali Cikeas Berencana Setubuhi Korban Sebelum Dibunuh

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com