BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota berencana menghadirkan saksi ahli setelah menetapkan P (40) dan A (39) sebagai tersangka atas kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan terhadap anak berinisial R (15).
Adapun P serta A merupakan orangtua R.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, para saksi ahli tersebut dihadirkan untuk menindaklanjuti hasil visum terhadap korban.
"Tindak lanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan saksi lagi, baik ahli gizi, ahli forensik," kata Hengki dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Hasil Visum Anak yang Diduga Disiksa Orangtuanya di Bekasi, Korban Alami Memar di Tangan dan Kaki
Sebab, kata Hengki, dari hasil visum terhadap korban menunjukkan tanda-tanda kekerasan dan kesehatan R yang kurang baik.
Berdasarkan hasil visum, Hengki mengatakan, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kakinya.
"Di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul, (sehingga) korban mengalami luka berupa memar ditangan dan kaki," ungkap dia.
Selain itu, Hengki menyebutkan, korban mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik.
"Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," ujar Hengki.
Baca juga: Orangtua yang Rantai Kaki Anak di Bekasi Jadi Tersangka
Adapun Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan P dan A sebagai tersangka karena diduga menelantarkan dan menyiksa anaknya, R di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gembok.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya, hukuman penjara maksimal lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.