Dua sertifikat itu yakni sertifikat hak pakai (SHP) Nomor 314/Kelurahan Papanggo dan SHP Nomor 315/Kelurahan Papanggo atas lahan di Taman BMW yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 18 Agustus 2017.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau pada 14 Mei 2019. PTUN membatalkan SHP nomor 314 dan 315 itu.
Baca juga: Besok Grand Launching JIS, Transjakarta Buka Rute Baru dari Pegangsaan Menuju Stadion
Pemprov DKI kemudian mengajukan banding intervensi terhadap kasus sengketa lahan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Majelis hakim PTTUN Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Pemprov DKI pada 30 September 2019. PTTUN membatalkan putusan PTUN Jakarta.
Dengan demikian, dua SHP yang dikantongi Pemprov DKI Jakarta tetap berlaku. Pembangunan stadion pun kemudian dilanjutkan.
Setelah perjalanan panjang, pada Minggu (25/7/2022), Anies telah merealisasikan rencana pembangunan stadion kelas internasional itu dengan mana Jakarta International Stadium (JIS).
Selain kegiatan seremonial, grand launching JIS juga dimeriahkan sederet band Tanah Air, mulai dari Dewa 19 featuring Virzha, Setia Band, dan Kotak.
Tak hanya itu, rangkaian acara juga terdapat pula laga persahabatan antara Persija versus Chonburi FC, klub sepakbola Liga 1 asal Thailand.
(Penulis : Muhammad Naufal, Nursita Sari | Editor : Ivany Atina Arbi, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.