JAKARTA, KOMPAS.com - Rekomendasi Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra terkait pemecatan Mohamad Taufik belum mendapat kejelasan dari dewan pimpinan pusat (DPP).
Ketidakpastian ini melatarbelakangi gugatan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur terhadap DPP dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Juli dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL. DPC Gerindra Jakarta Timur sebagai penggugat diwakili oleh Zulham Effendi.
Baca juga: Rekomendasi Pemecatan M Taufik yang Berujung Gugatan kepada Prabowo...
Dalam gugatan tersebut, Prabowo diminta menjalankan keputusan MKP yang telah memberikan rekomendasi pemecatan Taufik dari Gerindra.
Rekomendasi pemecatan Taufik dihasilkan dalam sidang MKP pada Selasa (7/6/2022). Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra DKI Jakarta itu dinilai tidak loyal dengan partai.
Taufik pernah dipanggil oleh MKP saat memberikan pernyataan mendukung Gubernur DKI Jakarta Anies baswedan sebagai calon presiden. Padahal Gerindra sudah memiliki calonnya sendiri, yaitu Prabowo.
Ketika itu, kata Wakil Ketua MKP Gerindra Wihadi Wiyanto, Taufik sudah berjanji di bawah sumpah akan loyal terhadap Partai Gerindra. Namun, menurut Wihadi, setelah itu Taufik justru menunjukkan sikap tidak loyal, terutama setelah dicopot sebagai wakil ketua DPRD DKI Jakarta.
Sikap tidak loyal itu, kata Wihadi, tercermin dari pernyataan Taufik yang mengaku akan hengkang dari Gerindra dan berpindah partai.
"Melihat ketidakloyalan daripada Saudara Taufik dan juga menyalahi apa yang sudah disampaikan pada 21 Februari, dia mengatakan akan tetap dengan Gerindra, tapi pada kenyataannya dengan manuver-manuver dia mengatakan akan mundur," ujar Wihadi, di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Selasa.
Baca juga: M Taufik Dipecat, Gerindra Proses PAW di DPRD DKI
Selain tidak loyal, Wihadi menyebutkan sejumlah catatan yang mendasari keputusan MKP. Ia mengatakan, kekalahan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di DKI Jakarta pada Pemilihan Presiden 2019 lalu menjadi salah satu alasan.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Jimmy Alexander Turangan pun angkat bicara terkait gugatan dari DPC Jakarta Timur.
Ia tak terima dengan gugatan tersebut. Jimmy menilai Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur, Ali Lubis, telah berlaku lancang karena berani menggugat Prabowo
"Apa urusannya DPC Jakarta Timur menggugat Dewan Pembina dan DPP Gerindra soal keputusan Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra yang belum dijalankan oleh DPP. Memang dia itu siapa, sampai menekan DPP, apalagi menggugat ke pengadilan," ujar Jimmy, dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Jimmy mengatakan, sejak awal Ali Lubis yang mendorong pemecatan terhadap Taufik oleh MKP Gerindra. Menurut dia, Ali sengaja melaporkan Taufik ke MKP karena pernyataan soal mendukung Anies sebagai capres 2024.
"Dia (DPC Jakarta Timur) lupa bahwa politik itu selalu dinamis, apalagi soal dukung mendukung capres (calon presiden) atau kepala daerah yang dikatakan dia bukan dari kalangan internal partai," ucap dia.
Baca juga: Ini Sosok Ali Lubis, Kader Gerindra yang Berani Menggugat Prabowo Subianto
Jimmy pun menilai langkah Ali Lubis mengajukan gugatan hanya menambah gejolak di internal partai. Oleh karena itu, Jimmy meminta Prabowo memecat Ali Lubis ketimbang Taufik.
"Atas semua kelakuan dia (Ali Lubis), saya justru meminta DPP untuk memecat dia dari Ketua DPC," kata Jimmy.
Hal senada disampaikan Ketua DPD Gerindra DKI yang juga Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza patria.
Riza menegaskan, keputusan untuk memberhentikan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu ada di tangan Prabowo.
"Saya sudah bilang kewenangan ada di DPP. Kita sebagai kader harus menghormati apa yang menjadi keputusan partai, apalagi DPP, kewenangan ada di DPP, di Pak Prabowo," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/7/2022) malam.
Menurut Riza, Prabowo mengetahui keputusan yang terbaik untuk Gerindra. Ditambah lagi, Prabowo sudah berpengalaman menjadi Ketua Umum Partai Gerindra selama 14 tahun.
Baca juga: DPD Gerindra DKI Pertanyakan Gugatan DPC Jaktim soal Pemecatan M Taufik
Sementara itu M Taufik menanggapi santai gugatan tersebut. Ia mengaku tak ambil pusing.
"Kan gugat seolah-seolah saya sudah dipecat padahal itu kan usulan. Badan itu fungsinya mengusulkan," kata Taufik pada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Taufik menegaskan, kewenangan untuk memecat kader Partai Gerindra berada di tangan Prabowo. "Suruh baca aturan lagilah, anggaran dasar rumah tangga," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.