JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro mengatakan nama "Citayam Fashion Week" sah secara hukum untuk didaftarkan sebagai merek meskipun mengandung unsur nama suatu daerah.
Hal itu disampaikan Teddy menanggapi ramainya pembahasan ketika artis peran Baim Wong mendaftarkan nama "Citayam Fashion Week" ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai sebuah merek.
"Sebenarnya bisa banget. Karena sebenarnya di kelas 41 yang didaftarkan Baim Wong melalui perusahaannya itu banyak contoh. Misalnya Jakarta Fashion Week kelas 41. Itu pernah terdaftar. Bandung Fashion Week terdaftar," ujar Teddy saat dihubungi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Dua Pihak Daftarkan Citayam Fashion Week Jadi Merek, Salah Satunya Perusahaan Baim Wong
"Bahkan Indonesia Fashion Week pernah terdaftar tapi kemudian kedaluwarsa dan tidak diperpanjang. Itu pakai nama Indonesia dan itu didaftarkan orang per orang. Bukan oleh BUMN atau BUMD," tutur Teddy.
Karena itu, menurut Teddy, upaya Baim Wong mendaftarkan merek "Citayam Fashion Week" tidak salah. Hanya, secara kepantasan sosial, upaya Baim Wong tersebut memang tidak pas.
Teddy mengatakan pihak yang keberatan dengan upaya Baim Wong itu pun bisa mengajukan gugatan pembatalan atau ganti rugi setelah Baim Wong mendapatkan hak atas merek "Citayam Fashion Week".
"Atau bisa juga gini. Kan setelah didaftarkan ada masa pengumuman. Lalu diberikan kesempatan kepada masyarakat mengajukan keberatan. Kemudian akan dijawab pemohon merek. Nanti pemeriksa mereka akan kasih pertimbangan," ujar Teddy.
Sebelumnya diberitakan, dua pihak mendaftarkan "Citayam Fashion Week" untuk menjadi merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Dua Merek Citayam Fashion Week yang Diajukan ke DJKI Memiliki Jenis yang Berbeda
Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik artis Baim Wong, resmi mendaftarkan "Citayam Fashion Week" sebagai merek melalui laman PDKI pada Rabu 20 Juli 2022.
Sehari setelahnya, pihak bernama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan brand dengan nama "Citayam Fashion Week" lewat laman PDKI.
Koordinator Humas DJKI Irma Mariana menjelaskan, siapapun pihak diperkenankan untuk mendaftarkan sebuah merek ke Kemenkumham.
Akan tetapi, pihak-pihak itu bakal melewati sejumlah tahapan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Kami, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu tidak bisa menolak permohonan yang diajukan melalui sistem atau aplikasi yang saat ini sudah kami terima, jadi siapapun boleh, sah-sah saja mengajukan permohonan tersebut," ujar Irma kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).
"Mereka masih calon, baru mengajukan, mereka masih harus melewati tahapan dulu. Jadi siapa saja boleh mengajukan merek Citayam Fashion Week, boleh," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.