JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama belum selesai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (22/7/2022) kemarin terpaksa dihentikan karena Roy Suryo sakit.
Alhasil, Roy Suryo pun langsung dipulangkan dan tidak ditahan akibat kondisi kesehatannya yang memburuk tersebut.
"Untuk pemeriksaan sebagai tersangka belum selesai. Kemarin yang bersangkutan meminta untuk berhenti pemeriksaan karena merasa kurang sehat," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Roy Suryo, Pakar Telematika yang Terjerat UU ITE
Menurut Zulpan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo jika kondisi kesehatannya sudah mulai membaik.
Namun, dia belum dapat memastikan apakah mantan Menpora itu akan ditahan jika dianggap sehat dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Masih akan kami lanjutkan untuk riksa dalam status tersangka, kami lanjutkan lagi. Kami menunggu perkembangan kesehatannya dulu," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo ditetapkan sebagai kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo, pada Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Terkulai Lemas, Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa 12 Jam Sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa
Menurut Zulpan, terdapat sekitar 13 saksi ahli yang dimintai keterangan sebelum menetapkan Roy Suryo tersangka.
Ada tiga saksi ahli bahasa dan tiga saksi ahli agama yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Penyidik juga memeriksa dua ahli sosiologi hukum, dua ahli pidana, dua ahli Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, dan seorang ahli media sosial.
"Kemudian selain saksi ahli, kami juga memeriksa saksi-saksi lain. Ada delapan orang. Setelah itu penyidik menaikkan status Roy Suryo sebagai tersangka," ungkap Zulpan, Jumat.
Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ini 7 Kontroversi Roy Suryo: Ada Gelar Dewa Panci
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Polda Metro Jaya kini menangani dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan nama Roy Suryo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.