Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Akhir Banding Putusan PTUN Soal UMP Semakin Dekat, Pemprov DKI Belum Ambil Sikap

Kompas.com - 25/07/2022, 14:13 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum juga mengambil sikap terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 hingga Senin (25/7/2022).

Untuk diketahui, gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

Baca juga: Buruh Tuntut Pemprov Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Begini Respons Wagub DKI

Berdasarkan Pasal 122 sampai dengan 130 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa pengajuan banding maksimal dilakukan 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah.

Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki waktu untuk mengajukan banding hingga 26 Juli 2022, alias Selasa besok.

Saat ditanya soal keputusan Pemprov DKI atas putusan PTUN atas UMP DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria justru menyatakan bahwa batas pengajuan banding adalah tanggal 29 Juli 2022.

"Batasnya (pengajuan banding) sampai 29 (Juli 2022)," kata Riza ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/7/2022).

Dalam kesempatan itu, Riza berujar bahwa Pemprov DKI tengah mempertimbangkan masukan terkait keputusan terhadap putusan PTUN.

Baca juga: Pemprov DKI Kaji Tuntutan Buruh untuk Banding Putusan PTUN soal UMP 2022

Ia menyebutkan, keputusan yang akan diambil pihaknya merupakan kepentingan buruh dan juga pengusaha.

"Semua masukan kami pertimbangkan, perhatikan. Kami diskusikan bersama untuk kepentingan semua," kata politisi Gerindra itu.

"Bukan kepentingan Pemprov, tapi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha kepentingan semua, terutama kepentingan warga," sambung Riza.

Untuk diketahui, pihak buruh sempat menggelar unjuk rasa yang menuntut Pemprov DKI agar segera mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP.

Unjuk rasa digelar oleh beberapa elemen buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh di Balai Kota DKI Jakarta, pada 20 Juli 2022.

Baca juga: Demo soal UMP di Balai Kota, Massa Buruh Diterima Pemprov DKI untuk Audiensi

Soal putusan PTUN

Gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com