JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih belum juga mengambil sikap terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 hingga Senin (25/7/2022).
Untuk diketahui, gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 itu dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Buruh Tuntut Pemprov Banding Putusan PTUN soal UMP Jakarta, Begini Respons Wagub DKI
Berdasarkan Pasal 122 sampai dengan 130 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dinyatakan bahwa pengajuan banding maksimal dilakukan 14 hari setelah putusan diberitahukan secara sah.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta hanya memiliki waktu untuk mengajukan banding hingga 26 Juli 2022, alias Selasa besok.
Saat ditanya soal keputusan Pemprov DKI atas putusan PTUN atas UMP DKI, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria justru menyatakan bahwa batas pengajuan banding adalah tanggal 29 Juli 2022.
"Batasnya (pengajuan banding) sampai 29 (Juli 2022)," kata Riza ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/7/2022).
Dalam kesempatan itu, Riza berujar bahwa Pemprov DKI tengah mempertimbangkan masukan terkait keputusan terhadap putusan PTUN.
Baca juga: Pemprov DKI Kaji Tuntutan Buruh untuk Banding Putusan PTUN soal UMP 2022
Ia menyebutkan, keputusan yang akan diambil pihaknya merupakan kepentingan buruh dan juga pengusaha.
"Semua masukan kami pertimbangkan, perhatikan. Kami diskusikan bersama untuk kepentingan semua," kata politisi Gerindra itu.
"Bukan kepentingan Pemprov, tapi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha kepentingan semua, terutama kepentingan warga," sambung Riza.
Untuk diketahui, pihak buruh sempat menggelar unjuk rasa yang menuntut Pemprov DKI agar segera mengajukan banding terhadap putusan PTUN soal UMP.
Unjuk rasa digelar oleh beberapa elemen buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh di Balai Kota DKI Jakarta, pada 20 Juli 2022.
Baca juga: Demo soal UMP di Balai Kota, Massa Buruh Diterima Pemprov DKI untuk Audiensi
Gugatan Apindo soal UMP DKI Jakarta dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.