JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melayangkan somasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang tewas dalam dugaan baku tembak antarpolisi beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, mengatakan bahwa somasi tersebut dilayangkan kliennya karena Komarudin mengaitkan kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dengan permasalahan perceraian Ahok.
"Kamaruddin Simanjuntak mengait-ngaitkan case yang ditanganinya dengan Pak BTP beserta keluarga. Kaitan pernikahannya dengan Ibu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya," ujar Ramzy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Ahok Somasi Pengacara Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum: Klien Saya Merasa Difitnah
Ramzy, mengatakan bahwa kliennya merasa difitnah sehingga melayangkan somasi ini.
"Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-narik Pak BTP," sambungnya.
Ramzy menambahkan, pihaknya menunggu permintaan maaf dari Kamarudin secara terbuka dalam waktu paling lambat 2x24 jam sejak somasi dilayangkan.
"Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, kami akan membuat laporan polisi pada hari Rabu," pungkasnya.
Video pernyataan Kamaruddin yang mengaitkan kasus tewasnya Brigadir J dengan isu perselingkuhan di lingkaran keluarga Ahok sebelumnya beredar di media sosial.
Kamaruddin awalnya mengatakan, bisa jadi Brigadir J yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo tewas dibunuh karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh atasannya.
Namun Brigadir J kemudian difitnah melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Baca juga: Brigadir J Diancam Dibunuh sejak Juni hingga Sehari Sebelum Tewas, Kekasih Dicurhati Punya Masalah
Kamarudin kemudian mengaitkan kasus tersebut dengan perceraian Ahok dengan istri pertamanya, Veronica.
"Saya belajar dari kasus Ahok, waktu itu Ahok menuduh Veronica Tan-lah yang berselingkuh. Mungkin semua masih mengingat itu. Ketika Ahok dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan (Puput) ajudan Ibu Veronica," ujarnya.
Komaruddin lebih lanjut mengatakan bahwa bisa jadi hal serupa terjadi pada kasus yang membuat brigadir J tewas.
Apakah kita tidak berpikir almarhum ini (Brigadir J) adalah yang mengetahui, misalnya dugaan (perselingkuhan Ferdy Sambo) seperti Ahok tadi. Sehingga, karena dia (Brigadir J) saksi atau semacam whistle blower kepada nyonya (istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," kata Komaruddin.
(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ivany Atina Arbi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.