Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/07/2022, 15:15 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kerap meresahkan warga, enam pelaku begal di Neglasari Kota Tangerang ditangkap polisi. Penangkapan bermula saat salah satu pelaku tertangkap pada Sabtu (23/7/2022).

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap lima lainnya. Dua di antaranya merupakan pelaku dewasa inisial FE (20) dan PA (19).

Sedangkan empat lainnya pelaku anak-anak dengan inisial FH (16), AF (15), MA (16), dan BE (16).

"Kami akan melaksanakan pers rilis pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu 16 sampai 20 juli 2022," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers di Mapolsek Neglasari, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pemuda Bercelurit Diduga Hendak Begal Ponsel di Bojonggede

Ia menjelaskan, awal mula kasus pelaku pencurian dengan kekerasan ini terungkap saat salah satu ayah dari korban Arif Setyawan (AS), Ramli melaporkan hal tersebut ke polisi.

Peristiwa yang dialami karyawan perumahan Neglasari (AS) terjadi pada 16 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat kejadian, korban AS sedang mengendarai sepeda motornya yang kehabisan bensin.

"Saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi gerombolan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan, memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," jelas Zain.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut 2 Begal Rekening yang Ditangkap Juga Pengedar Narkoba

Akibatnya, pembacokan yang dilakukan tersangka AF mengenai mata korban AS. Sehingga AS mengalami kerusakan pada bagian matanya, dan berpotensi mengalami kebutaan.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku pada tanggal 20 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, ternyata pelaku juga melakukan hal yang sama di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Yaitu di Teluk Naga 1 TKP, Paku Haji 3 TKP, dan sepatan 1 TKP," ungkap Zain.

Dari semua aksi yang dilakukan para tersangka, mereka mengincar handphone milik korban.

Awalnya pelaku meminta korban menyerahkan handphone dengan baik-baik namun diancam menggunakan senjata tajam.

Jika korban tidak menyerahkannya, maka pelaku akan melakukan kekerasan kepada korban.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua pelaku dewasa disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk pelaku anak-anak, selain disangkakan Pasal 365 juga dikenakan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan, kami juga melakukan koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk pelaku anak," kata Zain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rumah 2 Lantai di Pondok Labu Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan dari Dalam

Rumah 2 Lantai di Pondok Labu Terbakar, Sempat Terdengar Ledakan dari Dalam

Megapolitan
Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park Jakbar

Wanita Tewas Ditusuk di Depan Mal Central Park Jakbar

Megapolitan
Soal Relokasi Eks Warga Kampung Bayam, Begini Tanggapan Ahli Kota dan Fans Bola

Soal Relokasi Eks Warga Kampung Bayam, Begini Tanggapan Ahli Kota dan Fans Bola

Megapolitan
Jualan 'Live' Terancam Dilarang, Pedagang Tanah Abang: Waktu Covid-19 Banyak yang 'Hidup' dari Sana

Jualan "Live" Terancam Dilarang, Pedagang Tanah Abang: Waktu Covid-19 Banyak yang "Hidup" dari Sana

Megapolitan
Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI DKI: Kami Tidak Bisa Lagi Dikucilkan

Kaesang Jadi Ketua Umum, PSI DKI: Kami Tidak Bisa Lagi Dikucilkan

Megapolitan
Operasi Senyap Polisi di Kampung Bahari: Tak Sekadar Incar Bandar Narkoba, tapi Juga Para Pelaku Begal dan Curanmor

Operasi Senyap Polisi di Kampung Bahari: Tak Sekadar Incar Bandar Narkoba, tapi Juga Para Pelaku Begal dan Curanmor

Megapolitan
Warga Eks Kampung Bayam Ikut Undian untuk Dapat Unit di Rusun Nagrak

Warga Eks Kampung Bayam Ikut Undian untuk Dapat Unit di Rusun Nagrak

Megapolitan
Sakit Hati dengan Mantannya, Perempuan di Depok Culik Anak Kecil sebagai Pelampiasan

Sakit Hati dengan Mantannya, Perempuan di Depok Culik Anak Kecil sebagai Pelampiasan

Megapolitan
Aktivitas Kakak Kelas Pelaku 'Bullying' Adik Kelas di SMPN 1 Babelan Kini Diawasi

Aktivitas Kakak Kelas Pelaku "Bullying" Adik Kelas di SMPN 1 Babelan Kini Diawasi

Megapolitan
Massa Ormas yang Serang Pedagang Pasar Kutabumi Ternyata Dikerahkan Perumda Pasar NKR

Massa Ormas yang Serang Pedagang Pasar Kutabumi Ternyata Dikerahkan Perumda Pasar NKR

Megapolitan
Hotman Paris Sebut Ada Bos yang Perintahkan Oknum TNI untuk Peras Imam Masykur

Hotman Paris Sebut Ada Bos yang Perintahkan Oknum TNI untuk Peras Imam Masykur

Megapolitan
Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Megapolitan
Siswi di Jaksel yang Terjatuh dari Gedung Sekolah Meninggal di RS, Jenazah Dibawa ke Rumah Duka

Siswi di Jaksel yang Terjatuh dari Gedung Sekolah Meninggal di RS, Jenazah Dibawa ke Rumah Duka

Megapolitan
Jasad Anak Pamen TNI AU yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Diotopsi di RS Polri

Jasad Anak Pamen TNI AU yang Ditemukan Terbakar di Lanud Halim Diotopsi di RS Polri

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Polisi Selidiki Penyebab Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com