JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan sopir taksi berinisial A masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencabulan terhadap anak perempuan, F (7).
Untuk diketahui, tindakan asusila pelaku terhadap korban terjadi di kontrakan kawasan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada 28 Juni 2022.
"Kami sudah terbitkan (DPO)," ujar Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Belum Ditangkap, Sopir Taksi yang Cabuli Bocah di Kebayoran Lama Disebut Masih Berkeliaran
Mariana mengatakan, penerbitan status DPO kepada pelaku sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
"DPO sudah terbit dari kemarin-kemarin. Saya lupa tanggalnya," ucap Mariana.
Sementara itu, DPO yang telah dikeluarkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menampilkan foto sosok sopir taksi pelaku pencabulan dan pemerkosa anak di bawah umur.
Berdasar foto yang ditampilkan, pelaku tampak memiliki postur tubuh gempal dengan potongan rambut pendek.
Baca juga: Pelaku Masih Berkeliaran, Bocah Korban Pencabulan Sopir Taksi Diungsikan
Orangtua korban, N sebelumnya menjelaskan, dugaan pencabulan yang dialami F terjadi pada siang hari. Saat itu putrinya mengeluhkan sakit pada alat kelamin.
"Dia awalnya lapor ke saya, 'Ibu, punya aku berdarah.' Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, 'Aku digituin sama Pakde A,'" kata N.
Sebelum mengadukan rasa sakit pada kelamin, korban disebut sempat main ke rumah terduga pelaku. Korban sempat dicari oleh kakaknya, tetapi tak ditemukan.
Baca juga: Sopir Taksi yang Cabuli Anak di Kebayoran Lama Disebut Juga Pamer Kelamin ke Bocah Lain
Saat itulah anak kedua dari empat bersaudara dari N dicabuli oleh terduga pelaku.
N mengaku emosi, tetapi sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan. Dia akhirnya menghubungi ketua RT dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.
Saat itu N mengajak anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi laporan dari perkara yang dialami.
Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban. Laporan N diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.
N mengaku, semula tak mencurigai sikap pelaku kepada anaknya. N pernah mendengar ucapan pelaku bahwa telah menganggap F sebagai anak sendiri.
"Memang dia (pelaku) dekat sama anak saya, dari bayi. Dia sering dia ngasih jajan. Misal suruh beli barang, itu dikasih uang Rp 7.000 bahkan sampai Rp 12.000," ujar N.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana mengatakan, penyidik dalam waktu dekat akan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pelaku.
"Ini lagi masih kita cari (pelakunya). Kami terbitkan DPO nanti. Insya Allah secepatnya," ujar Mariana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.