Saat kejadian, korban AS sedang mengendarai sepeda motornya yang kehabisan bensin.
"Saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi gerombolan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan, memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," jelas Zain.
Pembacokan tersebut mengenai mata korban. Akibatnya, mata AS mengalami kerusakan dan berpotensi mengalami kebutaan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, pada 20 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, pelaku juga melakukan hal yang sama di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Yaitu di Teluk Naga 1 TKP, Paku Haji 3 TKP, dan sepatan 1 TKP," ungkap Zain.
Baca juga: Kuli Bangunan Ini Meringis Motornya Dirampas Debt Collector: Saya Cicil Motor Mati-matian
Adapun polisi menangkap satu dari enam pelaku pada Sabtu (23/7/2022). Barulah kemudian dilakukan pengembangan hingga kelima pelaku lainnya juga dapat ditangkap.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku FE dan PA dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur, yaitu FH, AF, MA, dan DE, disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Pelaku sudah kami lakukan penahanan, kami juga melakukan koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk pelaku anak," kata Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.