TANGERANG, KOMPAS.com - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, komplotan begal yang kerap beraksi di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, selalu menjual kembali barang curiannya.
Adapun para pelaku biasanya mengincar ponsel milik korban.
"Modus pelaku adalah untuk mencari keuntungan (dengan menjual ponsel curiannya)," ujar Zain saat konferensi pers di Mapolsek Neglasari, Tangerang, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Begal di Neglasari Tangerang, 4 di Antaranya Masih Bocah
Uang hasil penjualan ponsel curian itu kemudian dibagi bersama.
Uang itu digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena mayoritas para pelaku merupakan pengangguran.
Zain mengungkapkan, para pelaku biasanya beraksi saat kondisi sepi.
"Apabila korbannya membawa handphone, kemudian memang tidak terlalu banyak orangnya, dia datangi, dia ancam pakai senjata tajam," ungkap Zain.
Baca juga: Begal yang Bacok Korban hingga Berpotensi Buta di Tangerang Masih Bocah
Menurut Zain, para pelaku akan membacok korban apabila mereka melawan.
"Dia (pelaku) tidak akan segan-segan melakukan seperti yang dilakukan kepada Aris Setyawan (AS). Korban dilakukan kekerasan menggunakan celurit oleh pelaku," kata dia.
Zain menuturkan, dari enam pelaku yang ditangkap, dua di antaranya merupakan pelaku dewasa, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur.
Dua pelaku dewasa berinisial FE (20) dan PA (19) diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Kemudian, empat lainnya adalah pelaku di bawah umur dengan inisial FH (16), AF (15), MA (16), dan DE (16).
DE merupakan seorang pelajar dan masih duduk di bangku kelas 2 SMA, sedangkan tiga pelaku lainnya sudah putus sekolah dan tidak bekerja.
Baca juga: Komplotan Begal di Neglasari Tangerang Incar Ponsel, Beraksi Saat Sepi dan Lukai Korban
Menurut Zain, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan ayah dari korban AS kepada polisi.
Korban dibegal pada 16 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat kejadian, korban AS sedang mengendarai sepeda motornya yang kehabisan bensin.
"Saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi gerombolan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan, memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," jelas Zain.
Pembacokan tersebut mengenai mata korban. Akibatnya, mata AS mengalami kerusakan dan berpotensi mengalami kebutaan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, pada 20 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, pelaku juga melakukan hal yang sama di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Yaitu di Teluk Naga 1 TKP, Paku Haji 3 TKP, dan sepatan 1 TKP," ungkap Zain.
Baca juga: Kuli Bangunan Ini Meringis Motornya Dirampas Debt Collector: Saya Cicil Motor Mati-matian
Adapun polisi menangkap satu dari enam pelaku pada Sabtu (23/7/2022). Barulah kemudian dilakukan pengembangan hingga kelima pelaku lainnya juga dapat ditangkap.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku FE dan PA dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur, yaitu FH, AF, MA, dan DE, disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Pelaku sudah kami lakukan penahanan, kami juga melakukan koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk pelaku anak," kata Zain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.