Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Telantarkan dan Siksa Bocah di Bekasi adalah Pengajar Anak Berkebutuhan Khusus

Kompas.com - 25/07/2022, 20:54 WIB
Joy Andre,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - A (39), ibu yang menelantarkan dan menyiksa anaknya di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi, merupakan seorang tenaga pengajar di sekolah anak berkebutuhan khusus di wilayah Bekasi.

Adapun A bersama suaminya, P (40), melakukan kekerasan terhadap anak mereka yang berinisial R (15).

"Info yang kami dapat seperti itu (tenaga pengajar anak berkebutuhan khusus)," ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novriansyah saat ditemui di Bekasi, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Kondisi Bocah yang Ditelantarkan Orangtua di Bekasi Disebut Kian Membaik

Novrian mengatakan, berkaca dari kasus yang dialami korban R, tenaga pengajar juga bisa terlibat sebagai pelaku kekerasan terhadap anak.

"Siapa pun bisa (menjadi pelaku), bahkan banyak tindak kekerasan itu dilakukan di dunia pendidikan. Jadi, punya edukasi yang tinggi tidak menjadi jaminan untuk tidak terhindar sebagai pelaku kekerasan," kata dia.

Novrian menilai, banyak faktor yang melatarbelakangi seseorang menjadi pelaku kekerasan.

Faktor ekonomi dan faktor trauma mengalami kekerasan di masa lalu bisa menjadi pendorong seseorang melakukan kekerasan terhadap anak.

Baca juga: Kemensos Pastikan Akan Beri Perlindungan terhadap Bocah yang Dipasung Orangtuanya di Bekasi

Novrian berharap orangtua R merenungkan kesalahannya dan menjadi sadar setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Minimal dengan kejadian ini, ada kesadaran dari orangtua R yang ternyata memiliki pola didik dan pola asuh yang salah selama ini, karena setiap anak punya potensi, punya kelebihan," ujar Novrian.

Saat ini R telah diserahkan kepada Kementerian Sosial dan sudah berada di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) Departemen Sosial Kota Bekasi.

R rencananya akan dibantu oleh berbagai pihak untuk pemulihan kondisinya.

Baca juga: Orangtuanya Jadi Tersangka, Penderitaan Korban Penelantaran dan Penyiksaan Anak di Bekasi Kini Berakhir

Pendampingan tersebut dilakukan guna memantau perkembangan dari R terkait kondisi fisik dan psikologisnya usai kejadian yang menimpa R.

Sementara itu, kedua orangtua R telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (23/7/2022).

Kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal lima tahun penjara," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu lalu.

Baca juga: Korban Penelantaran Anak di Bekasi Telah Diserahkan ke Pihak Kemensos

 

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan kaki. Hengki menduga, luka memar tersebut akibat dirantai.

"Dari hasil visum dijelaskan, di sini ada kekerasan menggunakan benda tumpul, (sehingga) korban mengalami luka berupa memar di tangan dan kaki," kata Hengki.

Selain itu, Hengki menyebutkan, korban mengalami kondisi kesehatan gizi yang kurang baik.

"Kalau dilihat sangat kurang (makan) ya, akibatnya jadi kurang gizi, kami lihat dengan kondisinya itu sangat memprihatinkan," ujar Hengki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com