Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Lengkap, Eks Ketua KPUD Depok Segera Diadili

Kompas.com - 26/07/2022, 05:29 WIB
M Chaerul Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok, Titik Nurhayati, dinyatakan lengkap.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Mohtar Arifin mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka Titik beserta barang bukti, pada Senin (25/7/2022).

"Bahwa tahap dua hari ini terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Siti Nurhayati selaku ketua KPUD periode 2013-2018 terkait kegiatan adanya pilkada di 2015," kata Arifin, dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Depok Periksa 14 Pegawai Damkar sebagai Saksi

Arifin mengatakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat.

"Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung, biar kasus KPU Kota Depok ini cepat disidangkan,” kata Arifin.

Dalam kasus ini, Titik diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menggunakan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit dana kampanye Tahun 2015. Saat itu Titik menjabat sebagai Ketua KPUD Depok periode 2013-2018.

Penyalahgunaan itu terkait penyelenggaraan debat terbuka pasangan calon dan iklan media cetak, serta media massa elektronik tahun anggaran 2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 817.309.092.

Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kejari Depok Buka Opsi Panggil Kepala Dinas

Arifin menyebutkan, Titik bersama saksi Fajri diduga telah bermufakat untuk melakukan kejahatan dengan modus mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung.

"Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar," sambung dia.

Atas perbuatannya itu, Titik dikenakan pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," kata Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com