DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok periode 2013-2018, Titik Nurhayati, tidak ditahan meski telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada Depok 2015.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mohtar Arifin mengatakan, saat ini Titik masih menjabat sebagai Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat. Oleh sebab itu, jaksa menilai kinerja dan pengetahuan Titik masih diperlukan di KPU Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Korupsi Lengkap, Eks Ketua KPUD Depok Segera Diadili
"Terkait dengan penyerahan dan tersangka barang bukti pada hari ini, memang kami tidak melakukan penahanan, (karena) ada pertimbangan-pertimbangan," kata Arifin, dalam keterangan tertulis, Senin (25/7/2022).
"Tersangka masih sangat dibutuhkan tenaga dan pengetahuannya untuk KPU, terutama tersangka Titik ini merupakan anggota komisioner KPU Provinsi Jawa Barat," ujar Arifin.
Adapun Kejari Depok telah menerima berkas perkara beserta barang bukti pada Senin ini. Selanjutnya berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, Jawa Barat.
"Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung, biar kasus KPU Kota Depok ini cepat disidangkan,” ujar Arifin.
Dalam kasus ini Titik, diduga telah menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan dana hibah untuk kegiatan kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015.
Kegiatan kampanye yang dimaksud terkait penyelenggaraan debat terbuka pasangan calon dan iklan media cetak serta media massa elektronik tahun anggaran 2015. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 817.309.092.
Baca juga: Dugaan Korupsi Damkar Depok, Kejari Depok Buka Opsi Panggil Kepala Dinas
Arifin menyebutkan, Titik bersama saksi Fajri diduga telah bermufakat untuk melakukan kejahatan dengan modus mengubah metode lelang menjadi penunjukan langsung.
"Selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan menyalin dari angka-angka yang sudah ada tanpa melakukan survey dan komunikasi kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar," kata Arifin.
Titik dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.