JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melayangkan somasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dalam dugaan baku tembak antarpolisi beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, mengatakan bahwa somasi tersebut dilayangkan kliennya karena Komarudin mengaitkan kasus kematian Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dengan permasalahan perceraian Ahok.
"Kamaruddin Simanjuntak mengait-ngaitkan case yang ditanganinya dengan Pak BTP beserta keluarga. Kaitan pernikahannya dengan Ibu Puput dan perceraiannya dengan istri sebelumnya," ujar Ramzy, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Namanya Dikait-kaitkan dengan Kasus Kematian Brigadir J, Ahok Somasi Kuasa Hukum Keluarga Mendiang
Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy, menyebut bahwa kliennya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin merupakan kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas dalam baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin mengaitkan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dengan permasalahan perceraian Ahok. Ahok merasa pernyataan Komaruddin tersebut telah mencemarkan nama baiknya.
"Pak BTP sendiri sudah menyatakan 'ini merupakan perbuatan fitnah, pencemaran nama baik'," ujar Ramzy, Senin (25/7/2022).
Menurut Ramzy, Kamaruddin mengatakan bahwa bisa jadi Brigadir J yang merupakan ajudan dari Ferdy Sambo tewas dibunuh karena mengetahui perselingkuhan yang dilakukan oleh atasannya.
Baca juga: Ahok Somasi Pengacara Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum: Klien Saya Merasa Difitnah
Kamaruddin lalu mengaitkan kasus tersebut dengan perceraian Ahok dan istri pertamanya, Veronica Tan.
"Saya belajar dari kasus Ahok, waktu itu Ahok menuduh Veronica Tan lah yang berselingkuh. Mungkin semua masih mengingat itu. Ketika Ahok dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan (Puput) ajudan Ibu Veronica," ujar Kamaruddin waktu itu.
Kamaruddin lebih lanjut mengatakan bahwa bisa jadi yang terjadi adalah hal sebaliknya.
"Demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga. Apakah kita tidak berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya? Apakah kita tidak berpikir almarhum ini (Brigadir J) adalah yang mengetahui, misalnya dugaan (perselingkuhan Ferdy Sambo) seperti Ahok tadi. Sehingga karena dia (Brigadir J) saksi atau semacam whistle blower kepada nyonya (Istri Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi," tutur Kamaruddin.
Namanya diseret-seret dalam kasus Brigadir J, Ahok pun mengambil sikap untuk melayangkan somasi kepada Kamaruddin.
Jika tidak ada permintaan maaf selama dua hari ke depan, Ahok berencana melaporkan Kamaruddin ke Polda Metro Jaya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.