Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2022, 06:36 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mery Anastasia (30), terdakwa kasus kebakaran bengkel di Tangerang.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yuliarti berdasarkan putusan Nomor 1988/PID.B/2021/PN Tng.

Ditemui seusai sidang, Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan, Mery dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Sebelum Kebakaran Bengkel di Tangerang, Saksi Sebut Korban Masuk dengan Tergesa-gesa

"Dokter Mery Anastasia perkaranya hari ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Arief di PN Tangerang, Senin (25/7/2022).

Dalam putusannya, kata Arief, hakim menyatakan Mery terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.

Putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Mery.

"Karena majelis hakim berkeyakinan lain, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Arif.

"Dan oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun kepada terdakwa," lanjut dia.

Baca juga: Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Dituntut Hukuman Penjara Selama 12 Tahun

Pasca-putusan, JPU dan kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Sehingga, status Mery kini menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Banten.

"JPU menyatakan tidak puas terhadap putusan dan menyatakan banding. Keduanya menyatakan banding. Selanjutnya sidang di Pengadilan Tinggi Banten," jelas Arief.

Sebelumnya, Mery didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga orang atau satu keluarga, pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang. Dia dituntut penjara selama 12 tahun.

"Kita tuntut 12 tahun itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (19/7/2022).

Peristiwa dugaan pembakaran bengkel di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, terjadi pada Jumat 6 Agustus 2021. Kemudian pada 10 Agustus 2021, polisi menetapkan Mery sebagai tersangka.

Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35). ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.

Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Bengkel di Tangerang, Ini Kronologi Versi Terdakwa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Harga Tiket Damri Jakarta-Wonosobo dan Jadwalnya per November 2023

Harga Tiket Damri Jakarta-Wonosobo dan Jadwalnya per November 2023

Megapolitan
Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Tarif Transjakarta Rute Bandara Soekarno-Hatta Tak Kunjung Ditetapkan, Dishub DKI: Masih Terus Dikaji

Megapolitan
Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Nestapa Guru SMPN di Jaksel, Disebut Tak Dibayar Selama 2 Tahun dan Hanya Dapat Upah dari Saweran Wali Murid

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Kafe Kloud Senopati Disegel karena Kasus Narkoba, 56 Karyawan Kehilangan Pekerjaan

Megapolitan
9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

9 Jalan yang Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi

Megapolitan
Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti 'Office Boy' untuk Berswafoto

Kunjungi Kantor Damkar DKI, Cipung Dikerubuti "Office Boy" untuk Berswafoto

Megapolitan
Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Oknum Satpol PP yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Tak Ditahan, Polisi: Masih Pemulihan Pascaoperasi

Megapolitan
Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Sidak SDN Malaka Jaya 10 Buntut Gaji Guru Rp 300.000, Heru Budi: Masalah Sudah Diselesaikan

Megapolitan
Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza 'Cipung', Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi 'Happy'

Kenalkan Mobil Pemadam ke Rayyanza "Cipung", Damkar DKI: Dia Sempat Syok, tapi "Happy"

Megapolitan
Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Ada Proyek Polder, Dishub DKI Imbau Pengendara Hindari Jalan TB Simatupang hingga 15 Desember 2023

Megapolitan
2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

2 Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ternyata Pegawai Pemkot Serang dan Satpol PP

Megapolitan
Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Polisi: Penyebab Lansia yang Tewas di Atap Rumahnya di Manggarai Diduga karena Kelelahan

Megapolitan
Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Pemkot Depok Kucurkan Dana Rp 6,8 Miliar untuk Bangun Kantor Kelurahan Curug

Megapolitan
Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Sudah 1,5 Bulan, 3 Pengeroyok yang Tewaskan Pemuda dalam Tawuran di Ciracas Masih Buron

Megapolitan
'Headway' LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

"Headway" LRT Jabodebek Kini Berkurang Jadi 18 Menit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com