TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Mery Anastasia (30), terdakwa kasus kebakaran bengkel di Tangerang.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yuliarti berdasarkan putusan Nomor 1988/PID.B/2021/PN Tng.
Ditemui seusai sidang, Humas PN Tangerang Arief B Cahyono mengatakan, Mery dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Sebelum Kebakaran Bengkel di Tangerang, Saksi Sebut Korban Masuk dengan Tergesa-gesa
"Dokter Mery Anastasia perkaranya hari ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Arief di PN Tangerang, Senin (25/7/2022).
Dalam putusannya, kata Arief, hakim menyatakan Mery terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.
Putusan hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menggunakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Mery.
"Karena majelis hakim berkeyakinan lain, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," kata Arif.
"Dan oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun kepada terdakwa," lanjut dia.
Baca juga: Dokter yang Bakar Bengkel di Tangerang Dituntut Hukuman Penjara Selama 12 Tahun
Pasca-putusan, JPU dan kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Sehingga, status Mery kini menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Banten.
"JPU menyatakan tidak puas terhadap putusan dan menyatakan banding. Keduanya menyatakan banding. Selanjutnya sidang di Pengadilan Tinggi Banten," jelas Arief.
Sebelumnya, Mery didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga orang atau satu keluarga, pemilik bengkel di Cibodas, Tangerang. Dia dituntut penjara selama 12 tahun.
"Kita tuntut 12 tahun itu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (19/7/2022).
Peristiwa dugaan pembakaran bengkel di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, terjadi pada Jumat 6 Agustus 2021. Kemudian pada 10 Agustus 2021, polisi menetapkan Mery sebagai tersangka.
Adapun korban tewas dalam kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE (35). ED dan LI merupakan sepasang suami istri, sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu. Semasa hidupnya, LE berpacaran dengan Mery.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Bengkel di Tangerang, Ini Kronologi Versi Terdakwa
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.