Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2022, 06:49 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan "Citayam Fashion Week" sah diajukan sebagai nama merek meskipun mengandung nama daerah yang menjadi istilah bersama masyarakat.

Hal itu disampaikan Teddy menanggapi langkah artis peran Baim Wong yang mengajukan "Citayam Fashion Week" sebagai merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Ada di pasal 20 Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis. Hak tolak kalau terdapat nama umum. Nama umum misal begini. Misal rumah makan sederhana enggak pake kata sederhana. Jadi orang kalau pakai kata rumah makan bisa digugat. Nah itu yang dimaksud kata umum (yang dilarang)," ujar Teddy saat dihubungi, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Gara-gara Salah Ambil Motor, Pemuda Ini Babak Belur di Area Citayam Fashion Week

"Tapi kalau dikombinasi dengan kata lain itu jadi beda. Makanya saya sampaikan tadi Indonesia Fashion Week, Bali Fashion Week itu bisa terdaftar sebagai mereka (meski menggunakan nama daerah)," lanjut Teddy.

Ia pun mengatakan, masyarakat bisa mengajukan keberatan atas upaya artis peran Baim Wong yang mengajukan "Citayam Fashion Week" sebagai merek.

Teddy mengatakan, keberatan tersebut bisa diajukan lewat dua cara. Pertama, masyarakat menyatakan keberatannya langsung saat berlangsungnya pengajuan merek "Citayam Fashion Week". 

"Kan setelah didaftarkan ada masa pengumuman pengajuan merek. Lalu, diberikan kesempatan kepada masyarakat mengajukan keberatan. Kemudian akan dijawab pemohon merek. Nanti pemeriksa merek akan kasih pertimbangan," ujar Teddy.

Baca juga: Citayam Fashion Week Mau Dipindah dari Dukuh Atas, Ini Lokasi Alternatifnya

Kedua, masyarakat bisa mengajukan gugatan pembatalan setelah Baim Wong mendapatkan hak atas merek "Citayam Fashion Week".

"Katakanlah Baim Wong dapat (hak merek). Baim Wong mesti bersiap kalau ada pihak yang merasa dirugikan. Kan bisa ada gugatan pembatalan atau ganti rugi. Itu mekanisme yang dibuat undang-undang," kata Teddy.

Sebelumnya diberitakan, dua pihak mendaftarkan "Citayam Fashion Week" untuk menjadi merek ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik artis Baim Wong, resmi mendaftarkan "Citayam Fashion Week" sebagai merek melalui laman PDKI pada Rabu 20 Juli 2022.

Sehari setelahnya, pihak bernama Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan merek dengan nama "Citayam Fashion Week" lewat laman PDKI.

Koordinator Humas DJKI Irma Mariana menjelaskan, siapa pun pihak diperkenankan untuk mendaftarkan sebuah merek ke Kemenkumham.

Akan tetapi, pihak-pihak itu bakal melewati sejumlah tahap yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kami, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual itu tidak bisa menolak permohonan yang diajukan melalui sistem atau aplikasi yang saat ini sudah kami terima, jadi siapa pun boleh, sah-sah saja mengajukan permohonan tersebut," ujar Irma kepada Kompas.com, Minggu (24/7/2022).

"Mereka masih calon, baru mengajukan, mereka masih harus melewati tahapan dulu. Jadi siapa saja boleh mengajukan merek Citayam Fashion Week, boleh," ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Sultan Korban Kabel Fiber Optik Sudah Mulai Bisa Bicara, tapi...

Sultan Korban Kabel Fiber Optik Sudah Mulai Bisa Bicara, tapi...

Megapolitan
Glad Bus Cendana Residence-Lebak Bulus: Rute, Tarif dan Jadwalnya

Glad Bus Cendana Residence-Lebak Bulus: Rute, Tarif dan Jadwalnya

Megapolitan
Glad Bus Graha Raya-Lebak Bulus: Rute, Tarif dan Jadwalnya

Glad Bus Graha Raya-Lebak Bulus: Rute, Tarif dan Jadwalnya

Megapolitan
Pekerja Sosial di Panti Rehab Jakarta Diberi Penyuluhan agar Tak Salah Tangani Pengidap HIV/AIDS

Pekerja Sosial di Panti Rehab Jakarta Diberi Penyuluhan agar Tak Salah Tangani Pengidap HIV/AIDS

Megapolitan
Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah

Polda Metro Peringatkan Perusahaan Pinjol, Jangan Tagih Utang dengan Teror Nasabah

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Penjual Tramadol dan Eksimer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Polisi Tangkap 3 Penjual Tramadol dan Eksimer Berkedok Toko Kosmetik di Tangerang

Megapolitan
Berkerumun di Sekitar Rumah yang Terbakar di Pulogadung, Warga sampai Tersiram Air

Berkerumun di Sekitar Rumah yang Terbakar di Pulogadung, Warga sampai Tersiram Air

Megapolitan
Selidiki Pembobolan Dua Toko Vape di Tangerang, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Selidiki Pembobolan Dua Toko Vape di Tangerang, Polisi Kantongi Rekaman CCTV

Megapolitan
PAM Jaya Imbau Warga Tampung Air Bersih Imbas Pipa Bocor di Petamburan

PAM Jaya Imbau Warga Tampung Air Bersih Imbas Pipa Bocor di Petamburan

Megapolitan
Saat Warga Pikir Dua Kali Buat Naik LRT Jabodebek ketika Tarif Sudah Normal

Saat Warga Pikir Dua Kali Buat Naik LRT Jabodebek ketika Tarif Sudah Normal

Megapolitan
Pipa Bocor di Petamburan, Suplai Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Ini

Pipa Bocor di Petamburan, Suplai Air Bersih Terganggu di Sejumlah Wilayah Ini

Megapolitan
Video Viral Air PAM Berwarna Coklat di Cipete Utara, Wali Kota Jaksel: Sudah Ditangani

Video Viral Air PAM Berwarna Coklat di Cipete Utara, Wali Kota Jaksel: Sudah Ditangani

Megapolitan
Rumah yang Terbakar di Pulogadung Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Diperiksa Polisi

Rumah yang Terbakar di Pulogadung Diduga Sengaja Dibakar, Saksi Diperiksa Polisi

Megapolitan
Bentrokan Ormas di Bekasi, 36 Orang Dikenai Wajib Lapor, Tiga Jadi Tersangka

Bentrokan Ormas di Bekasi, 36 Orang Dikenai Wajib Lapor, Tiga Jadi Tersangka

Megapolitan
Komplotan Pembobol Toko Vape Juga Satroni Kios Lain di Tangerang, Selisihnya Cuma 1 Jam

Komplotan Pembobol Toko Vape Juga Satroni Kios Lain di Tangerang, Selisihnya Cuma 1 Jam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com