TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Mery Anastasia, terdakwa kasus kebakaran bengkel di Cibodas, Tangerang.
Menurut majelis hakim, Mery tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana tuntutan jaksa. Putusan dibacakan dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Yuliarti pada Senin (25/7/2022).
Baca juga: Terdakwa Kasus Kebakaran Bengkel di Tangerang Divonis 8 Tahun Penjara
"Karena majelis hakim berkeyakinan lain, karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," ujar Humas PN Tangerang, Arief B Cahyono, saat ditemui seusai sidang, Senin.
"Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun kepada terdakwa," lanjut dia.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Oleh sebab itu, jaksa mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya banding juga diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Saat ini, status Mery menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Banten.
"JPU menyatakan tidak puas terhadap putusan dan menyatakan banding. Keduanya menyatakan banding. Selanjutnya sidang di Pengadilan Tinggi Banten," jelas Arief.
Arief menjelaskan, Mery dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Mery terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dan mengakibatkan matinya orang lain.
Sedangkan, jaksa menuntut Mery atas pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Baca juga: Sidang Kasus Dugaan Pembakaran Bengkel di Tangerang, Ini Kronologi Versi Terdakwa
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.