Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Lingkungan Hidup DKI Pecat Petugas Kebersihan yang Jadi Tersangka Pemerkosaan

Kompas.com - 26/07/2022, 13:32 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memecat petugas kebersihan berinisial JP (23) yang menjadi tersangka pemerkosaan.

JP diduga melakukan pemerkosaan bersama rekannya SS (30) yang merupakan anak buah kapal (ABK) terhadap M (17) di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

"Oknum Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) tersebut sudah kami pecat," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan pada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Baca juga: Perempuan Bawah Umur Diperkosa ABK dan Petugas Kebersihan Dalam Kapal di Dermaga Kali Adem

Yogi menjelaskan, dasar pemecatan tersebut adalah Pasal 23 huruf o Peraturan Gubernur (Pergub) 125 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa petugas bisa dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka.

"(JP) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, perempuan berinisial M (17) diperkosa dua pria, JP (23) dan SS (30), di dalam kapal yang tengah bersandar di dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.

JP bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai, sedangkan SS adalah ABK.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban berjalan sendirian pada Rabu (13/7/2022) dini hari.

Baca juga: Kabel yang Menjuntai hingga Jadi Jemuran Warga Sudah Dibenahi

"Awalnya ada permasalahan, sehingga korban ini mencari tempat di luar rumah. Dari situ, yang bersangkutan jalan ke arah dermaga Kali Adem dan di sana berkenalan dengan dua pelaku," ujar Putu saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).

Setelah dibujuk oleh kedua pelaku itu, korban mau dibawa ke kapal. Pemerkosaan dan pencabulan dilakukan di dalam kapal.

Usai kejadian, korban segera pulang ke rumah. Namun, orangtua korban melihat ada yang aneh dari anaknya itu.

"Melihat ada keanehan setelah korban kembali ke rumah, orangtua berinisiatif menginterogasi dan ada pengakuan dari korban," kata Putu.

Orangtua korban kemudian melapor ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa. Laporan itu diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga: Remaja di Jaksel Bisa Gelar Fashion Show Ala Citayam Fashion Week di Mal, Sudin Parekraf: Buat Ramaikan yang Sepi

SS dan JP masing-masing ditangkap pada Jumat (15/7/2022) dan Sabtu (16/7/2022).

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com