JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memecat petugas kebersihan berinisial JP (23) yang menjadi tersangka pemerkosaan.
JP diduga melakukan pemerkosaan bersama rekannya SS (30) yang merupakan anak buah kapal (ABK) terhadap M (17) di Dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.
"Oknum Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) tersebut sudah kami pecat," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup Yogi Ikhwan pada wartawan, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: Perempuan Bawah Umur Diperkosa ABK dan Petugas Kebersihan Dalam Kapal di Dermaga Kali Adem
Yogi menjelaskan, dasar pemecatan tersebut adalah Pasal 23 huruf o Peraturan Gubernur (Pergub) 125 Tahun 2019.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa petugas bisa dipecat apabila ditetapkan sebagai tersangka.
"(JP) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, perempuan berinisial M (17) diperkosa dua pria, JP (23) dan SS (30), di dalam kapal yang tengah bersandar di dermaga Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara.
JP bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai, sedangkan SS adalah ABK.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus pemerkosaan itu bermula saat korban berjalan sendirian pada Rabu (13/7/2022) dini hari.
Baca juga: Kabel yang Menjuntai hingga Jadi Jemuran Warga Sudah Dibenahi
"Awalnya ada permasalahan, sehingga korban ini mencari tempat di luar rumah. Dari situ, yang bersangkutan jalan ke arah dermaga Kali Adem dan di sana berkenalan dengan dua pelaku," ujar Putu saat konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
Setelah dibujuk oleh kedua pelaku itu, korban mau dibawa ke kapal. Pemerkosaan dan pencabulan dilakukan di dalam kapal.
Usai kejadian, korban segera pulang ke rumah. Namun, orangtua korban melihat ada yang aneh dari anaknya itu.
"Melihat ada keanehan setelah korban kembali ke rumah, orangtua berinisiatif menginterogasi dan ada pengakuan dari korban," kata Putu.
Orangtua korban kemudian melapor ke Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa. Laporan itu diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
SS dan JP masing-masing ditangkap pada Jumat (15/7/2022) dan Sabtu (16/7/2022).
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.