Francine menambahkan, salah satu mobil pengawal itu berhenti mendadak dengan jarak mobil yang dinilai sangat berdekatan.
Saat itu, Francine ikut berhenti mendadak hingga membuat sejumlah barang yang ada di dalam mobilnya terjatuh.
"Seketika saya diberikan ruang jalan, awalnya saya tidak berani maju. Tapi karena dipanggil, lalu saya (maju). Saya merekam gitu untuk sebagai pegangan saya kalau kenapa-kenapa, maka terjadi seperti yang di video itu," ucap Francine.
Saat itulah, Francine dengan salah satu sopir mobil pengawal rombongan itu terlibat cekcok.
Ia pun mengaku sempat menyampaikan keluhan soal kejadian yang dialami.
Di tengah cekcok tersebut, sopir itu mengaku sedang mengawal seorang mantan wakil presiden.
"Kalau pengakuan dari pengawalnya sendiri beliau mengaku kalau sedang mengawal mantan wapres, tapi saya juga tidak tahu nama wapresnya siapa yang dikawal," ucap Francine.
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Pecat Petugas Kebersihan yang Jadi Tersangka Pemerkosaan
Francine pun mengaku mendapat ancaman dari salah satu pengawal mantan wakil presiden saat terlibat cekcok.
"Iya itu (ancamannya) dia bilang mau dicatat nomor polisi saya. Tidak tahu gunanya untuk apa. Tapi mungkin juga melihat saya merekam tiba-tiba berubah (pikiran) gitu ya sudah lah," kata Francine.
Pihak Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) belakangan telah mengklarifikasi soal video cekcok dengan pengendara itu.
Pihak Paspampres mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 20.15 WIB, Minggu (24/7/2022).
Saat itu, rombongan Paspampres sedang mengawal salah satu mantan wapres.
Kemudian, ketika berada di antara Jalan layang Antasari, Jakarta Selatan, mobil Ran Karisma bernomor polisi B 1391 RFJ dipepet oleh kendaraan Hyundai dengan nomor polisi B 1226 ZLQ yang melaju kencang dari kiri belakang.
Mobil Hyundai itu kemudian sampai ke depan dan kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi.
Baca juga: Penjelasan Paspampres Soal Video Pengemudi Dipepet Mobil Pengawal Mantan Wapres
Kemudian, pada saat mobil Hyundai tersebut akan maju ke depan lagi dan karena melihat gelagat yang kurang baik akhirnya salah seorang personel Paspampres menghalangi Hyundai tersebut untuk maju ke depan.
Namun, mobil Hyundai itu tetap memaksa sehingga personel Paspampres membuka pintu kaca mobil dan memperingatkan bahwa saat ini mereka sedang melakukan pengawalan resmi wapres.
Paspampres juga meminta agar jangan diganggu. Setelah diperingatkan, Paspampres yang lain memerintahkan kepada patroli pengawalan polisi agar mobil Hyundai itu ditahan tepat di Patung Obor.
Namun, mobil tersebut berhasil lolos. Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai Jalan Sudirman dan akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan lalu lintas.
Dalam keterangannya, Paspampres juga menyebutkan dasar hukum saat pengawalan wapres, salah satunya Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.